PORTAL MAJALENGKA - Sebagian besar dari 223 Daerah Ototom Baru (DOB) masih bergantung dana transfer daerah dari APBN.
Catatan tersebut merupakan hasil evaluasi antara pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2019.
Sehingga pemerintah mengambil keputusan untuk menunda pemekaran daerah baru karena masih banyak daerah otonom baru yang dibentuk sejak 1999 hingga 2014 belum mandiri secara finansial.
Baca Juga: Moratorium Pemekaran Dua Desa di Kabupaten Majalengka Masih Cukup Sulit
“Kebijakan pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara, moratorium,” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) juga nilainya masih sangat kecil dibandingkan dana transfer dari pusat tersebut.
“Porsi PAD-nya masih berada di bawah dana transfer pusat. Ini salah satu alasannya itu,” katanya.
Baca Juga: Muncul Wacana Kota Kertajati Akan Jadi Daerah Otonomi Baru (DOB) Pemekaran dari Kabupaten Majalengka
Sementara itu, Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi, mengatakan, alasan moratorium pemekaran daerah ialah kondisi fiskal nasional yang masih krisis.