Sumber Anggaran Pilkades dari Mana? Simak Penjelasan Berikut

23 Mei 2023, 23:25 WIB
Sumber Anggaran Pilkades dari Mana? Simak Penjelasan Berikut /

PORTAL MAJALENGKA - Salah satu faktor yang memengaruhi sukses dan tidaknya pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) adalah anggaran atau pendanaan.

Anggaran untuk pelaksanaan Pilkades tidaklah sedikit. Butuh adanya sumber pendapatan yang besar untuk mendukung pelaksanaan tersebut.

Untuk memahami sumber anggaran kegiatan Pilkades ini, ada baiknya kita ketahui dulu dari jenis kegiatan pilkades itu sendiri.

Baca Juga: STRATEGI MENANG Pilkades Untuk Calon Penantang Menghadapi Petahana

Jenis-jenis Pilkades sebagaimana diketahui terbagi dalam 2 (dua) jenis. Yakni Pilkades serentak dan Pilkades pergantian antar waktu (PAW).

Dari dua jenis Pilkades tersebut, masing-masing memiliki ketentuan penganggaran yang berbeda.

Jika yang dimaksud adalah Pilkades serentak atau yang bersifat reguler, maka sumber anggaran diperoleh atau berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah kabupaten.

Baca Juga: MISTERI Jati Pereket dan Makhluk Gaib Penunggunya, Jadi Simbol Perjuangan Masyarakat Bantarjati Majalengka

Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 48 ayat 1 Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Di mana biaya pemilihan kepala desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten/kota yang pelaksanaannya ditugaskan kepada desa dibebankan pada APBD. 

Anggaran Pilkades serentak dari APBD Kabupaten ini diinput dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai pos belanja dalam struktur APBDes. 

Didasarkan dengan pola tersebut maka dalam pengelolaan anggaran Pilkades ini harus berpatokan pada Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Baca Juga: Kisah Asal Usul Desa Putri Dalem Kabupaten Majalengka yang Bernilai Sejarah

Pada bagian Lampiran Permendagri 20 tahun 2018, tepatnya pada Format A.1. Daftar Kode Rekening Bidang, Sub Bidang, dan Kegiatan. 

Anggaran untuk alokasi kegiatan Pilkades, baik serentak maupun antar waktu masuk atau harus di-input dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan. 

Adapun uraian nama kegiatannya adalah dukungan pelaksanaan dan sosialisasi Pilkades, pemilihan kepala kewilayahan dan pemilihan BPD (yang menjadi wewenang desa).

Baca Juga: 6 CARA MENANG Pilkades dengan Strategi Elegan dan Hindari Konflik

Jadi jelasnya anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Sementara sumber anggaran Pilkades pergantian antar waktu (PAW) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat 2 Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 .

Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah Desa dibebankan pada APBDes. Pada umumnya anggaran diperoleh dari dana cadangan yang berasal dari pendapatan asli desa (PADes).

Baca Juga: 64 Desa di Kabupaten Majalengka Gelar Pilkades Serentak 27 Mei 2023, Berikut Nama-namanya

Mengenai ketentuan lebih lanjut dari pelaksanaan pilkades serentak dan Pilkades antar waktu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) kabupaten.

Nah, dari penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa dari kedua jenis Pilkades masing-masing memiliki sumber anggaran yang berbeda.

Sumber anggaran Pilkades serentak menjadi tanggung jawab dari pemerintah kabupaten. Sementara pilkades antar waktu menjadi tanggung jawab pemerintah desa.

Baca Juga: PECAH, Warga Antusias padati Karnaval Masyarakat Desa Susukan, Mantan Menpan-RB Ikut Lepas Arak-arakan

Demikian penjelasan mengenai sumber anggaran Pilkades. Semoga bermanfaat.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Husain Ali

Tags

Terkini

Terpopuler