7,2 Juta Paket Data Internet Disalurkan, Ini Jadwal Pencairan Tahap 2 Bulan Oktober

- 23 Oktober 2020, 20:05 WIB
Bantuan subsidi kuota internet gratis akan cair besok, begini cara dan syarat dapat kuota internet hingga 50 GB.
Bantuan subsidi kuota internet gratis akan cair besok, begini cara dan syarat dapat kuota internet hingga 50 GB. /Telkomsel.com/

PORTAL MAJALENGKA-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat sebuah program subsidi kuota data internet yang telah disalurkan pada tahap 1 dan tahap 2 kepada 28,5 juta nomor ponsel milik guru, siswa, mahasiswa, dan dosen di seluruh Indonesia pada September 2020 lalu.

Kemendikbud juga telah membuat skema penjadwalan pencairan kuota tahap selanjutnya pada Oktober 2020.

Pada Kamis 22 Oktober 2020 kemarin, pencairan subsidi kuota belajar tahap satu Oktober 2020, dengan total 7,2 juta paket kuota internet tambahan, sudah dicairkan.

Baca juga: Tahun Depan Ujian Nasional Ditiadakan, Mendikbud Ungkap 3 Penilaian Asesmen Sebagai Penggantinya

“Bantuan yang dikirimkan hari ini dan esok hari (22-23 Oktober 2020) merupakan bantuan kuota data tahap 1 di bulan Oktober, sedangkan bantuan kuota data tahap 2 akan dikirimkan pada 28 – 30 Oktober 2020,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud, Hasan Chabibie di Jakarta.

Rincian dari bantuan tersebut terdiri dari 946.000 untuk jenjang PAUD; 5,3 juta jenjang SD; 2,5 juta jenjang SMP; 1,6 juta jenjang SMA; 1,3 juta jenjang SMK, 35.000 SLB, dan 27.000 untuk kesetaraan.

Selain itu guru berjumlah 957.000; mahasiswa 915.000; dan dosen 65.000.

Baca juga: Pemerintah Depok Layangkan Ancaman pada Pelajar, Anies Baswedan: Itu Sudah Ketinggalan Zaman

Untuk jenjang pendidikan tinggi, Kemendikbud melakukan mekanisme yang berbeda, di mana universitas diperlukan membuat SPTJM ulang di setiap bulannya.

Hingga saat ini baru terdapat 912.000 mahasiswa dan 65.000 dosen yang akan menerima bantuan ini tahap 1 bulan ini sehingga total 977.000 penerima bantuan di jenjang dikti.

Baca juga: Catat! 5 Jenis Olahraga yang Harus Diwaspadai

“Berdasarkan masukan dari berbagai pihak, baik dari pemerhati pendidikan, warga satuan pendidikan, maupun masyarakat umum, maka Kemendikbud menambah daftar aplikasi dan situs yang dapat diakses menggunakan kuota belajar,” tutur Hasan.***(Info PR/PikiranRakyat.com)

 

 

 

 

 

Editor: Rasyid

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x