Belum Terima Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud? Mungkin Ini Penyebabnya!

- 1 Oktober 2020, 04:50 WIB
Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Cair di Telkomsel
Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Cair di Telkomsel /Semarangku.com

PORTAL MAJALENGKA - Bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud telah mulai disalurkan di bulan September 2020 kemarin, ditujukan untuk pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen.

Penyaluran bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud di bulan ini, dibagi menjadi dua tahap.

Bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud tahap 1 disalurkan sedari tanggal 22 - 24 September 2020.

Baca Juga: Ini Wajah Pelaku Vandalisme Musala Darussalam Tangerang, Ternyata Bukan Orang Jauh

Sedangkan untuk tahap 2, disalurkan mulai tanggal 28 September 2020 hingga 30 September 2020.

Bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud disalurkan dalam jumlah yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan.

Pada jenjang pendidikan PAUD, akan mendapat bantuan kuota 20 GB per bulan dengan rincian 15 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Baca Juga: Majalengka Wacanakan Perketat Izin Keramaian

Jenjang SD hingga SMA, akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Sedangkan pada jenjang pendidikan perguruan tingga atau mahasiswa akan diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Diberitakan Semarangku sebelumnya, dalam artikel Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Tidak Masuk HP-mu, Jika Kamu Masih melakukan Ini!, dalam penyalurannya, ada beberapa hal yang harus dihindari oleh calon penerima agar bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud.

Baca Juga: Fakta Ilmiah, ASI Mampu Cegah dan Obati Covid-19

Adapun hal yang harus dihindari oleh calon penerima adalah.

  1. Menggunakan nomor yang tidak aktif

Para calon penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud diharuskan untuk menyerahkan nomor yang masih aktif kepada pihak sekolah masing-masing, agar proses penyaluran bantuan kuota internet gratis berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Dengan Protokol Kesehatan Ketat, Masyarakat Ligung Lor Tetap Lestarikan Adat Desa Guar Bumi

  1. Tidak menyerahkan nomor HP ke pihak Sekolah/Perguruan tinggi

Untuk para pelajar, mahasiswa, guru hingga dosen harus menyerahkan nomor HP yang masih aktif kepada pihak operator sekolah/perguruan tinggi.

Jika tidak menyerahkan nomor HP, sudah dipastikan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud tidak akan cair ke nomormu.

Baca Juga: Patriot Desa Kembangkan Ekonomi Masyarakat Lewat BUMDes

Selain itu, pastikan juga bahwa sekolah atau perguruan tinggimu sudah memenuhi syarat penerima bantuan kuota internet gratis dari pemerintah.

Adapun syarat untuk lembaga pendidikan yakni.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ajak Warga Jabar Kibarkan Bendera Tanggal 1 Oktober 2020

Syarat untuk Lembaga Pendidikan PAUD hingga SMA

  1. Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
    2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
    3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
    4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuankuotainternet yang diinput.
    5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Korupsi PDSMU, Kejari Majalengka: Kemungkinan Ada Tersangka Susulan

Syarat untuk Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas

  1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
  2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuankuotainternet yang diinput.
  3. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

***(Risco Ferdian/Semarangku)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x