6. Lulusan tahun 2020 dan 2021 harus sudah memiliki ijazah.
7. Lulusan tahun 2022 harus mempunyai Surat Keterangan Lulus atau Ijazah satuan pendidikan yang dilengkapi dengan pasfoto terbaru dan ditandai stempel satuan pendidikan.
8. Ijazah/Surat Keterangan Lulus akan divalidasi sebelum pelaksanaan ujian.
9. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di PTKIN.
10. Siswa pelamar memilih 2 (dua) PTKIN yang diminati.
11. Siswa pelamar memilih 2 (dua) program studi yang diminati pada masing-masing PTKIN.
12. Urutan pilihan PTKIN dan program studi menyatakan prioritas pilihan.
13. Daftar program studi dan daya tampung SPAN-PTKIN.