Sebelum mendaftar, perhatikan terlebih dahulu ketentuan umumnya, yaitu madrasah, sekolah, pesantren mu’adalah yang berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN PTKIN harus memperoleh izin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah.
Baca Juga: 5 Daftar Film Bioskop di Bulan Februari 2022 Lengkap dengan Sinopsis, Ada KKN di Desa Penari
Selanjutnya, yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh kepala madrasah/sekolah/pesantren mu’adalah masing-masing.
Bagi Anda yang ingin mendaftar, berikut syarat dan ketentuannya:
1. Siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Mu'adalah kelas terakhir pada tahun 2022.
2. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi.
3 Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
4. Memiliki nilai rapor Kelas XI/1, Kelas XI/2 dan Kelas XII/1 yang telah diisikan di PDSS.
5. Lulus tahun 2020, 2021 dan 2022 dari Satuan Pendidikan MA / MAK / SMA / SMK / Pesantren Muadalah atau yang setara dan memiliki izin dari Kementerian Agama RI.