PORTAL MAJALENGKA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (PAN-RB) menetapkan aturan baru penyesuaian nilai ambang batas seleksi PPPK profesi Guru 2021.
Penyesuaian nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2021 disampaikan langsung Kementerian PAN-RB melalui akun resmi instagramnya @kemenpanrb.
Kementerian PAN-RB menyampaikan bahwa keluarnya penyesuaian nilai ambang batas seleksi PPPK profesi Guru tersebut merupakan respon dan aspirasi masyarakat.
Kementerian PAN-RB menyesuaikan dengan kondisi rill di lapangan, terkhusus bagi peserta yang berusia lanjut ketika kesulitan dalam mengerjakan soal kompetensi teknis.
Baca Juga: Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021, Simak Baik-baik
Adapun penyesuaian nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021 tersebut dibagi menjadi tiga kategori.
- Nilai ambang batas kategori satu
Bahwa nilai ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam keputusan menteri PANRB No. 1127/2021.