Program Beasiswa S2 bagi Pegawai Kemendikbudristek, Cek Syarat Ketentuannya

- 2 Juli 2021, 08:30 WIB
Beasiswa Unggulan 2021 telah dibuka.
Beasiswa Unggulan 2021 telah dibuka. /Tangkapan layar Instagram/@puslapdik_dikbud

2. Diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama atau eselon II unit kerja;

3. Mendapatkan persetujuan penugasan untuk belajar sesuai peraturan perundang-undangan;

4. Rekomendasi pimpinan terkait bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi;

5. Diutamakan yang memiliki kinerja baik.

Baca Juga: Puslapdik Kemendikbud Buka Program Beasiswa Unggulan Tahun 2021 Untuk Mahasiswa S1, Cek Syarat Ketentuannya

Persyaratan Khusus untuk Program Beasiswa Magister:

1. Berusia paling tinggi 37 Tahun;

2. Diterima di Perguruan Tinggi di Indonesia dengan akreditasi institusi dan program studi paling rendah B/Sangat Baik atau Perguruan

3. Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Indonesia;

4. IPK S1 minimal 3.00 pada skala 4.00; dan

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Puslapdik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x