Pembelajaran Tatap Muka Mulai Januari 2021 Bukan Wajib

- 2 Desember 2020, 07:15 WIB
Pemberlakuan belajar tatap muka pada Januari 2021 mendatang tergantung kesiapan daerah masing-masing dan bukan kewajiban
Pemberlakuan belajar tatap muka pada Januari 2021 mendatang tergantung kesiapan daerah masing-masing dan bukan kewajiban /kemendikbud/kemendikbud RI

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai Januari 2021, namun tidak mewajibkan.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri.

“Rencana pembukaan sekolah atau pembelajaran tatap muka pada semester genap 2020/2021 atau mulai Januari 2021 tidak diwajibkan tapi diizinkan,” kata Jumeri di Jakarta, Selasa 1 Desember 2020.

Baca Juga: Belajar Tatap Muka Ketat, Cari Tahu Syarat-syaratnya

Menurut dia, pemerintah menjalankan kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan banyak aspek, termasuk keamanan daerah untuk pembelajaran tatap muka.

Dia menjelaskan, pemerintah daerah lebih mengetahui risiko penularan Covid-19 di wilayahnya karena itu pelaksanaan pembelajaran di sekolah hanya bisa dilakukan kalau ada izin dari pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Dukung Rencana Pembelajaran Tatap Muka, PGRI: Harus dengan Izin Berjenjang

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah juga harus disetujui oleh pengelola sekolah, komite sekolah, dan orang tua murid.

“Jika orang tua tidak mengizinkan anaknya belajar di sekolah, maka sekolah wajib memfasilitasi pembelajaran jarak jauh bagi siswa yang ingin belajar di rumah,” katanya.

Baca Juga: Persiapan Sekolah Tatap Muka, 12 Guru di Cirebon Ditemukan Positif COVID-19

Sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka juga harus memenuhi daftar periksa, yang antara lain mencakup pemeriksaan ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, tempat cuci tangan, dan penyanitasi tangan.

Daftar periksa juga meliputi akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan masker dan alat ukur suhu tubuh, pemetaan warga satuan pendidikan dengan penyakit penyerta, ketersediaan akses transportasi yang aman.

Baca Juga: Penuhi Dulu Daftar Periksa, Sekolah Boleh Belajar Tatap Muka

Kemudian pendataan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi, dan surat persetujuan dari komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali murid. ***

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x