Syarat lainnya adalah, tidak menerima BSU Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja, serta berpenghasilan di bawah Rp5 juta dengan status Non-PNS.
Baca Juga: Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes di Petamburan, Ini Kendala Polisi
Rincian penerima manfaat BSU ini nanti antara lain kepada guru Non PNS RA/Madrasah, guru Non PNS Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum, guru Non PNS Katolik, guru Non PNS Buddha, dan guru Non PNS Konghucu.
Besaran BSU yang akan diterima oleh pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag sebesar Rp1,8 juta untuk satu kali penerimaan.
Total penerima bantuan ini mencapai 637.048 orang dari seluruh Indonesia, dengan anggaran mencapai lebih dari Rp1,15 triliun.
Baca Juga: Segera Cek Link Berikut! Hingga Juni 2021, 9 Juta KK Dapat BST Rp 300 Ribu
Validasi data penerima manfaat ini dilakukan dengan sangat ketat, seperti penjelasan Muhammad Zain, pihaknya betul-betul melakukan validasi yang tidak sederhana karena melibatkan BPJS.
"Kami juga melakukan review internal melalui Inspektorat Jenderal Kemenag. Itu semua berlapis, jadi nama-nama penerima manfaat ini nanti tidak akan ada data ganda atau salah sasaran. Secara birokrasi kami juga sudah memanfaatkan kantor wilayah (kanwil) untuk memantau sekolah-sekolah di wilayahnya. Jadi ini berlapis-lapis, semoga dalam pelaksanaannya nanti lancar dan tidak terjadi hal yang dikhawatirkan,” ujarnya.
Selain itu Muhammad Zain memastikan tak akan ada pemotongan nilai bantuan yang sampai ke setiap penerima manfaat nantinya.
Baca Juga: Pemerintah Beri Bantuan APB Rp 1 Juta Per Orang, Segera Cek NIK KTP di Link Ini