637.048 PTK Kemenag Mendapat Manfaat Bantuan Subsidi Upah

- 27 November 2020, 13:00 WIB
Dr. Muhammad Zain, S.Ag., M.Ag, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, dalam acara Dialog Produktif bertema Subsidi Upah Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS Bidang Agama, yang diselenggarakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (26/11).
Dr. Muhammad Zain, S.Ag., M.Ag, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, dalam acara Dialog Produktif bertema Subsidi Upah Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS Bidang Agama, yang diselenggarakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (26/11). /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

“Kita berharap penerima manfaat akan mendapatkan Rp1,8 juta secara utuh dan tidak dipotong pajak penghasilan karena ini adalah bantuan. Pemerintah juga melakukan pengawasan ketat terhadap proses penyaluran bantuannya nanti, bahkan KPK juga ikut membantu mengawasi,” tandasnya.

Baca Juga: Buat Vlog Kisah Perjuanganku Bisa Dapat Rp 40 Juta dari Kartu Prakerja

“Kepada teman-teman guru dan tenaga kependidikan honorer marilah terus optimis. Terus menjalankan tugas secara profesional karena kitalah yang menentukan masa depan bangsa ini. Meski tengah dalam kesulitan hidup, pembelajaran harus tetap berjalan sebagai denyut peradaban kita. Ingat untuk terus mematuhi protokol Kesehatan menerapkan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak aman). Semoga BSU ini bermanfaat untuk meningkatkan imunitas guru-guru kita juga”, pesan Muhammad Zain.***

 

***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x