Cara Daftar Bantuan KIP dan PIP Agar Mendapat Jaminan Pendidikan Layak

8 Oktober 2021, 14:10 WIB
Sejumlah siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang bisa menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) /ANTARAFOTO/Yulius Satria Wi//

PORTAL MAJALENGKA – Manfaat penerima bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) sangat dirasakan masyarakat.

PIP melalui KIP dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung.

PIP yang disalurkan melalui KIP dapat memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Bagi siswa dan pelajar miskin belum menerima KIP, dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Baca Juga: Program Indonesia Pintar Belum Jadi Solusi

Simak syarat dan bagaimana cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa atau pelajar

Bantuan PIP Kemdikbud,  KIP juga menjadi salah satu syarat untuk mendapat bantuan PKH atau BLT anak sekolah dari Kemensos.

Melihat kegunaannya, KIP menjadi penting bagi pelajar atau siswa kurang mampu untuk bisa mendapatkan bantuan dan pendidikan yang layak.

Lantas bagaimana cara agar bisa memiliki KIP? Berikut rincian syarat dan cara membuat KIP yang perlu disiapkan.

Baca Juga: Ratusan Warga di 15 Desa Kabupaten Cirebon Ikuti Literasi Digital

Syarat atau dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Akta Kelahiran
  3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  4. Raport hasil belajar siswa
  5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Tahapan dan tata cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):

Setelah menyiapkan berkas dan syarat yang diperlukan, Anda bisa mendaftar atau membuat KIP anak sekolah dengan cara berikut ini:

  1. Daftar ke sekolah dengan membawa KKS

Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Tim Robotik Indonesia Gondol Medali Emas dalam Kompetisi IYRC Korea 2021

  1. Sekolah akan mengusulkan nama siswa ke dinas pendidikan

Setelah itu, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

Disdik/Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon ke penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.

Selanjutnya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika lolos seleksi, maka Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP.

Jika siswa telah memiliki KIP, siswa bisa mengecek apakah nama siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP dari Kemendikbud atau BLT anak sekolah dari Kemensos.

Baca Juga: Daftar Aplikasi yang Diblokir Kemenkominfo bagi Pelajar yang Menerima Kuota Internet Gratis Belajar di Rumah

Berikut cara cek penerima bantuan PIP 2021 dari Kemendikbud:

  1. Kunjungi situs pip.kemdikbud.go.id atau KLIK DI SINI
  2. Scroll ke bawah dan isi kolom 'Cari Penerima PIP'
  3. Isi NISN dan Nama Ibu Kandung yang tersedia di kolom tersebut
  4. Lalu klik “Cari”

Kemudian informasi penerima PIP akan muncul. *

Editor: Ayi Abdullah

Tags

Terkini

Terpopuler