GR Jual Sarung Tangan Medis Bekas ke Jakarta dan Surabaya, Ditangkap di Bandung

- 20 November 2020, 14:24 WIB
Kapolrestaber Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat memperlihatkan sarung tangan rekondisi yang diproduksi oleh tersangka Grace Rani (39) di kawasan Bandung Kulon, Kota Bandung. Foto diambil di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Jumat 20 November 2020.
Kapolrestaber Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat memperlihatkan sarung tangan rekondisi yang diproduksi oleh tersangka Grace Rani (39) di kawasan Bandung Kulon, Kota Bandung. Foto diambil di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Jumat 20 November 2020. /Pikiran-rakyat/Mochammad Iqbal Maulud/

PORTAL MAJALENGKA - Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap sebanyak 2,5 ton sarung tangan karet bekas yang biasa digunakan tenaga medis, diduga akan diedarkan.

Polisi menetepakan satu tersangka berinisial GR (39) diduga akan mengedarkan sarung tangan medis bekas itu untuk mencari keuntungan ekonomi.

"Jadi sarung tangan bekas itu dibuat baru, dikemas di dalam kotak, harga jualnya masih kita dalami, tapi sejauh ini diduga harganya dari Rp60 ribu sampai Rp75 ribu per kotaknya," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, dikutip PortalMajalengka.com dari Antara.

Baca Juga: Langkah TNI Turunkan Poster Habib Rizieq di Markas FPI Dapat Apresiasi

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Ulung, penimbunan sarung tangan itu telah dilakukannya sejak satu bulan lalu.

Namun, polisi menduga berdasarkan barang yang ditemukan serta petunjuk lainnya, aktivitas GR itu telah dilakukan selama enam bulan.

"Sudah sempat diedarkan dijual di Jakarta dan Surabaya. Jadi bekas sarung tangan dikumpulkan lagi, jadi direkonstruksi seolah-olah jadi baru, padahal itu sudah bekas," katanya.

Baca Juga: Kenapa Harus Investasi di Jawa Barat, Ini Alasannya

Selain itu, dia menjelaskan GR mempunyai 178 karyawan yang diberi upah Rp50 dalam pekerjaan satu hari. Namun menurutnya karyawan itu merupakan pekerja di bawah umur.

Sejauh ini, menurutnya tidak menutup kemungkinan barang tersebut telah diedarkan hingga digunakan oleh tenaga medis.

Karena sarung tangan tersebut nampak seperti baru setelah didaur ulang oleh tersangka.

Baca Juga: Kang Emil Tidak Mau Warga Rebana Metropolitan Cuma Jadi Office Boy

"Makanya sedang kita dalami, apalagi kalau tenaga medisnya tidak tahu, kan kita lakukan juga uji lab (laboratorium) sarung tangan ini, kebersihannya sampai di mana," kata Ulung.

Atas perbuatannya, GR disangkakan Pasal 63 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan ayat 2 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 197 juncto Pasal 105 Ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang tidak adanya izin edar alat kesehatan.

Kemudian ia juga disangkakan Pasal 185 juncto Pasal 68 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang mempekerjakan anak di bawah umur. Dari tiga unsur sangkaan tersebut, GR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Untuk itu, Ulung mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam membeli sarung tangan medis.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memusnahkan, atau menggunting sarung tangan itu setelah digunakan supaya tidak bisa didaur ulang oleh oknum tertentu.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x