Setelah Berdebat Panas di ILC, Mahfud MD dan Zainal Arifin Mochtar Ngopi Bareng

- 26 Oktober 2020, 13:00 WIB
Mahfud MD bersama Zainal Arifin Mochtar dan Eddy Hiariej.
Mahfud MD bersama Zainal Arifin Mochtar dan Eddy Hiariej. /Twitter @mohmahfudmd

"Mana ada UU di Indonesia tidak diprotes? Yang tahun ini semua diprotes. Ya, ndak apa-apa, tetapi negara ini kan harus jalan. Bukan kalau diprotes kemudian berhenti, evaluasi," lanjutnya.

Mahfud MD juga menjelaskan bahwa perwakilan buruh sudah sering datang ke kantornya untuk menyampaikan perbaikan.

Baca Juga: Ungkap 3 masalah Umum Pemerintah, Fahri hamzah: Feodalisme Menjadi Hal yang mendasari

"Said Iqbal itu sudah beberapa kali ke kantor saya, menyampaikan 13 usul perbaikan, sudah ditampung. Ditampung, dalam arti mari dirembuk. Pasalnya dirembuk, mari cari jalan tengah," ungkap Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud MD juga menyarankan, agar pihak-pihak yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti yang sudah diberitakan Jurnal Presisi dalam artikel "Beda Depan dan Belakang Layar, Berdebat Panas di ILC Mahfud MD Malah Kepergok Ngopi Bareng Sosok Ini".

"Mereka yang tidak puas kan bisa mengajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke MK," jelas Mahfud MD pada Kamis, 8 Oktober 2020 melalui video conference.

Baca Juga: Ketua Umum KADIN: Ada Pemahaman yang Kurang Tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja

Anjuran uji materi ke Mahkamah Konstitusi lantas mendapat respon keras dari juniornya di Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar.

Dalam acara yang sama, pakar Hukum Tata Negara UGM tersebut mengungkapkan alasan kenapa dirinya tidak mau mengajukan Judicial Review.

Zainal Arifin Mochtar beralasan, ketika membawa masalah Omnibus Law RUU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi maka sama saja kita dengan sengaja membiarkan pemerintah berbuat ugal-ugalan.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x