Akhirnya, Tukang Bangunan Ditetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

- 24 Oktober 2020, 14:00 WIB
Gedung Kejagung kebakaran pada Sabtu 22 Agustus 2020.*
Gedung Kejagung kebakaran pada Sabtu 22 Agustus 2020.* /Antara//Antara

Baca Juga: Moeldoko : Pemerintah Perhatikan Seluruh Aspirasi Mahasiswa

Akibat kerugian tersebut pemerintah rugi hingga Rp161 miliar. Kerugian itu rencananya akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) tahun 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menyayangkan gedung milik negara itu belum diansuransikan.

Dalam acara Mata Najwa yang diunggah di Youtube Najwa Shihab 27 Agustus 2020, Hari menyebut proses asuransi gedung Kejaksaan Agung terhambat karena termasuk dalam kawasan cagar budaya.

Baca Juga: Ratas Peningkatan Nilai Tambah batu Bara di Indonesia, Jokowi: Ini Strategi Besar

"Nah contohnya di 2018 tadi mau di renovasi itu ditegur, itu ditandatangani oleh pengawas cagar budaya. Siapa yang seharusnya mengasuransikan," tambah Hari Setiyono.

Ia juga mengungkapkan bila adanya kelalaian dari pihak tak bertanggungjawab menjadi alasan lain gedung Kejagung belum diasuransikan.

"Barangkali lalai saja, mungkin sudah beranggapan oh ini masuk cagar budaya maka pengelolaannya sesuai dengan standar yang ada di dalam pengelolaan cagar budaya," ujarnya.***(Hani Affifah/Zona Jakarta)

 

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x