Akhirnya, Tukang Bangunan Ditetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

- 24 Oktober 2020, 14:00 WIB
Gedung Kejagung kebakaran pada Sabtu 22 Agustus 2020.*
Gedung Kejagung kebakaran pada Sabtu 22 Agustus 2020.* /Antara//Antara

Diberitakan Zona Jakarta sebelumnya, dalam artikel yang berjudul Terungkap, Inilah 8 Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung yang Sebabkan Kerugian Negara Hingga Rp161 M, Kelima tukang beserta mandor diketahui melanggar peraturan dengan merokok saat bekerja di ruang Aula Biro Kepegawaian Gedung Utama Kejagung.

"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di Aula Biro Kepegawaian. Selain melakukan pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat bekerja," papar Brigjen Sambo.

Baca Juga: 13 Bandara Bebaskan Biaya Pelayanan Jasa Penumpang

Menurutnya, percikan bara dari rokok itu menyulut barang-barang di sekitar sehingga menyebabkan gedung Kejagung terbakar.

"Dari penelitian terbukti, rokok dapat menimbulkan bara api dan menjalar ke benda mudah terbakar," ucap Sambo.

Dari hasil penyelidikan tersebut polisi menyimpulkan bila kebakaran di Gedung Kejagung disebabkan karena open flame atau api terbuka.

Baca Juga: Manfaat 7 Minuman Tradisional Untuk Kesehatan Tubuh

Sementara itu para tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 188 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.

Kebakaran yang terjadi 2 bulan lalu diketahui menghanguskan seluruh gedung utama Kejaksaan Agung.

Ruang Jaksa Pinangki yang kini menjadi terdakwa kasus Djoko Tjandra juga ikut terbakar.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x