Akhirnya, Tukang Bangunan Ditetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

- 24 Oktober 2020, 14:00 WIB
Gedung Kejagung kebakaran pada Sabtu 22 Agustus 2020.*
Gedung Kejagung kebakaran pada Sabtu 22 Agustus 2020.* /Antara//Antara

PORTAL MAJALENGKA - Polisi berhasil mengungkap Pelaku di balik kebakaran di gedung Kejaksaan Agung. Diketahui, pelaku merupakan tukang bangunan.

Polisi akhirnya menetapkan 8 orang tersangka yang bertanggung jawab atas kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung 22 Agustus 2020 lalu.

Melalui konferensi pers yang dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan Jumat 23 Oktober 2020, pihak kepolisian mengungkap identitas kedelapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Rekomendasi Kuliah? Ini 8 Universitas Terbaik Tahun 2021 di Indonesia Menurut QS WUR

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan bila tersangka itu berinisial T, H, S, K, IS, R, UAN, dan AH.

Ia mengungkapkan bila 5 tersangka berpofesi sebagai tukang bangunan.

"Lima tukang, satu mandor, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner berinisial R dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NH," ujar Argo.

Baca Juga: Ini 5 Manfaat Air Bekas cucian Beras, Salahsatunya Mencegah Penuaan Dini

Sementara itu DirekturTindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan penetapan tersangka diperkuat dengan 10 keteangan saksi ahli.

Diberitakan Zona Jakarta sebelumnya, dalam artikel yang berjudul Terungkap, Inilah 8 Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung yang Sebabkan Kerugian Negara Hingga Rp161 M, Kelima tukang beserta mandor diketahui melanggar peraturan dengan merokok saat bekerja di ruang Aula Biro Kepegawaian Gedung Utama Kejagung.

"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di Aula Biro Kepegawaian. Selain melakukan pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat bekerja," papar Brigjen Sambo.

Baca Juga: 13 Bandara Bebaskan Biaya Pelayanan Jasa Penumpang

Menurutnya, percikan bara dari rokok itu menyulut barang-barang di sekitar sehingga menyebabkan gedung Kejagung terbakar.

"Dari penelitian terbukti, rokok dapat menimbulkan bara api dan menjalar ke benda mudah terbakar," ucap Sambo.

Dari hasil penyelidikan tersebut polisi menyimpulkan bila kebakaran di Gedung Kejagung disebabkan karena open flame atau api terbuka.

Baca Juga: Manfaat 7 Minuman Tradisional Untuk Kesehatan Tubuh

Sementara itu para tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 188 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.

Kebakaran yang terjadi 2 bulan lalu diketahui menghanguskan seluruh gedung utama Kejaksaan Agung.

Ruang Jaksa Pinangki yang kini menjadi terdakwa kasus Djoko Tjandra juga ikut terbakar.

Baca Juga: Moeldoko : Pemerintah Perhatikan Seluruh Aspirasi Mahasiswa

Akibat kerugian tersebut pemerintah rugi hingga Rp161 miliar. Kerugian itu rencananya akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) tahun 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menyayangkan gedung milik negara itu belum diansuransikan.

Dalam acara Mata Najwa yang diunggah di Youtube Najwa Shihab 27 Agustus 2020, Hari menyebut proses asuransi gedung Kejaksaan Agung terhambat karena termasuk dalam kawasan cagar budaya.

Baca Juga: Ratas Peningkatan Nilai Tambah batu Bara di Indonesia, Jokowi: Ini Strategi Besar

"Nah contohnya di 2018 tadi mau di renovasi itu ditegur, itu ditandatangani oleh pengawas cagar budaya. Siapa yang seharusnya mengasuransikan," tambah Hari Setiyono.

Ia juga mengungkapkan bila adanya kelalaian dari pihak tak bertanggungjawab menjadi alasan lain gedung Kejagung belum diasuransikan.

"Barangkali lalai saja, mungkin sudah beranggapan oh ini masuk cagar budaya maka pengelolaannya sesuai dengan standar yang ada di dalam pengelolaan cagar budaya," ujarnya.***(Hani Affifah/Zona Jakarta)

 

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x