Masih Ada Kuota Banpres Produktif 2,4 Juta, Segera Daftar dan Penuhi 6 Syarat Berikut Ini

- 12 Oktober 2020, 10:00 WIB
Presiden Joko Widodo saat menyerahkan Banpres Produktif untuk Pelaku Usaha, di Istana Kepresidenan Yogyakarta pada Jumat, 28 Agustus 2020. (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo saat menyerahkan Banpres Produktif untuk Pelaku Usaha, di Istana Kepresidenan Yogyakarta pada Jumat, 28 Agustus 2020. (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden) /

PORTAL MAJALENGKA - Penerima bantuan presiden atau banpres pruduktif 2,4 juta kini bertambah sebanyak 3 juta.

Hal itu setelah Kementerian Koperasi dan UKM mengumumkan bahwa Presiden Jokowi memberikan tambahan kuota sebanyak 3 juta bagi pelaku usaha mikro.

Sehingga, Kementerian Koperasi dan UKM total akan menyalurkan banpres produktif ini kepada 12 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Ingat, Doni Monardo Pastikan Tes Swab di Puskesmas Gratis!

Hal itu dilakukan karena menurut data Kemenkop UKM, beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga pihaknya berharap ke depan bisa disalurkan lebih banyak.

Oleh karena itu, daerah dengan serapan rendah yang kemudian akan diprioritaskan mendapatkan bantuan ini diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Baca Juga: Permintaan Kopi Arabica Gayo Menurun 70 Persen

Dengan demikian, Kemenkop UKM meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Berikut cara dan syarat dapat bantuan langsung tunai atau BLT UMKM Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x