Masih Ada Kuota Banpres Produktif 2,4 Juta, Segera Daftar dan Penuhi 6 Syarat Berikut Ini

- 12 Oktober 2020, 10:00 WIB
Presiden Joko Widodo saat menyerahkan Banpres Produktif untuk Pelaku Usaha, di Istana Kepresidenan Yogyakarta pada Jumat, 28 Agustus 2020. (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo saat menyerahkan Banpres Produktif untuk Pelaku Usaha, di Istana Kepresidenan Yogyakarta pada Jumat, 28 Agustus 2020. (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden) /

Hal itu dilakukan karena menurut data Kemenkop UKM, beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga pihaknya berharap ke depan bisa disalurkan lebih banyak.

Baca Juga: Asesmen Nasional Diterapkan 2021, Begini Perbedaannya dengan Ujian Nasional

Oleh karena itu, daerah dengan serapan rendah yang kemudian akan diprioritaskan mendapatkan bantuan ini diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, Kemenkop UKM meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Diberitakan Mantra Sukabumi sebelumnya, dalam artikel yang berjudul Segera Daftar, Banpres Produktif 2,4 Juta Masih Banyak Kuota, Penuhi Dulu 6 Syarat Berikut Ini, Berikut cara dan syarat dapat bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Termin II Cair Akhir Oktober, Kemenaker Sudah Terima Data Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta ini adalah:

  1. WNI
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Ingin Tingkatkan Imunitas? Coba 3 Resep Jus Buah Ini

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

Baca Juga: Presiden Jokowi Tambah Kuota BLT Banpres Produktif Sebanyak 3 Juta Penerima

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah