Tegas! Presiden Pastikan Bansos untuk Korban Judi Online Tidak Ada

- 19 Juni 2024, 23:41 WIB
Presiden Jokowi meninjau realisasi bantuan pompanisasi di Desa Kredawahono, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Presiden Jokowi meninjau realisasi bantuan pompanisasi di Desa Kredawahono, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. /Foto: Humas Pemprov Jateng/

"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong. Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana. Nah, yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," katanya setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin, 17 Juni 2024.

Perlu diketahui Menko PMK ini memiliki kapasitas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online mendampingi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua dalam struktur tim ad hoc tersebut.

Baca Juga: Kemenangan Perdana Prancis dari Austria di Piala Eropa 2024 Dibayar Mahal, Mbappe Alami Cedera

Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Muhadjir menilai bansos tersebut akan membantu pihak keluarga yang menjadi korban perilaku judi online. Karena keluarga, khususnya anak dan istri bukan hanya mengalami kerugian secara materi, tetapi juga kesehatan mental. Bahkan sampai berujung kematian, sebagaimana terjadi dalam banyak kasus.***

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah