Tegas! Presiden Pastikan Bansos untuk Korban Judi Online Tidak Ada

- 19 Juni 2024, 23:41 WIB
Presiden Jokowi meninjau realisasi bantuan pompanisasi di Desa Kredawahono, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Presiden Jokowi meninjau realisasi bantuan pompanisasi di Desa Kredawahono, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. /Foto: Humas Pemprov Jateng/

PORTAL MAJALENGKA - Secara tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa tidak ada bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online atau daring.

Dalam beberapa hari terakhir ini di berbagai kanal media sosial ramai membicarakan gagasan terkait pemberian bansos korban judi online.

Gagasan pemberian bansos terhadap korban judi online semula merupakan salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

Baca Juga: Menkominfo Optimis Sepekan ke Depan Ruang Digital Indonesia Bersih dari Judi Online

Menanggapi hal itu Jokowi menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada bantuan sosial (bansos) yang akan diperuntukkan bagi korban judi online atau daring.

"Nggak ada," kata Presiden Jokowi saat meninjau pompanisasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu, 18 Juni 2024, dikutip Portal Majalengka dari Antara.

Dengan jelas Presiden Jokowi juga mengatakan hal yang sama terkait soal rencana kebijakan usulan sasaran pemberian bansos juga tidak ada. "Nggak ada," katanya.

Baca Juga: INILAH 4 Smartphone Mid-Range dengan Kamera Terbaik saat Ini dan Terjangkau untuk Dipilih

Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memberikan klarifikasi bahwa mereka yang menjadi sasaran penerima bansos korban judi online bukan pelaku, akan tetapi pihak keluarga.

"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong. Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana. Nah, yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," katanya setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin, 17 Juni 2024.

Perlu diketahui Menko PMK ini memiliki kapasitas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online mendampingi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua dalam struktur tim ad hoc tersebut.

Baca Juga: Kemenangan Perdana Prancis dari Austria di Piala Eropa 2024 Dibayar Mahal, Mbappe Alami Cedera

Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Muhadjir menilai bansos tersebut akan membantu pihak keluarga yang menjadi korban perilaku judi online. Karena keluarga, khususnya anak dan istri bukan hanya mengalami kerugian secara materi, tetapi juga kesehatan mental. Bahkan sampai berujung kematian, sebagaimana terjadi dalam banyak kasus.***

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah