TB Hasanuddin: Film G30 S PKI, Kewenangannya Ada di Lembaga Sensor

- 30 September 2020, 15:00 WIB
Film Penumpasan Pengkhianatan G 30 S PKI
Film Penumpasan Pengkhianatan G 30 S PKI /

“Kalau nanti film ‘Pengkhianatan G30S PKI’ itu diputar di televise ya terserah masyarakat mau nonton atau tidak. Jangan dipermasalahkan. Ini kan negara demokrasi,” tutur Hasanuddin pada Sabut, 26 September 2020, dikutip Semarangku dari RRI.

Menurut Politisi dari partai PDI Perjuangan itu pemutaran film sudah ada aturannya. Bahkan ada dua lembaga sekaligus yang mengawasi perfilman.

Baca Juga: Luhut Minta BPJS Percepat Pembayaran Klaim Pasien Covid-19

Lembaga tersebut adalah Lembaga Sensor Film (LSF) yang bertugas menyensor film dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Kedua lembaga ini sah berdasarkan UU,” katanya.

“Soal materi film, Lembaga Sensor Film yang memiliki wewenang apakah layak tayang atau tidak. Biarlah mereka yang menilai, kita percayakan pada mereka karena itu lembaga yang sah dan dilindungi Undang-Undang,” tambahnya.

Baca Juga: Apresiasi Jurnalis, Kominfo Gelar Lomba Bertajuk Covid-19

Diberitakan Semarangku sebelumnya, dalam artikel Polemik Pemutaran Film G30S PKI Muncul, Komisi I DPR RI Angkat Bicara!, Hasanuddin mengajak masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cintai ini.

“Masyarakat tidak usah terlalu meributkan rencana pemutaran film G30S PKI ini. Karena masih banyak permasalahan bangsa seperti pandemi COVID-19 yang harus dipikirkan dan dicarikan solusi bersama. Mari kita tetap jaga persatuan dan kesatuan,” tuturnya.

Yang menjadi pertanyaan besar dari film ‘Pengkhianatan G30S PKI’ hingga saat ini karena sejarah dari peristiwa G30S yang dilakukan PKI belum terkuak sepenuhnya.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x