DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Aturan Upah Minimum Sektoral

- 28 September 2020, 15:00 WIB
Ilustrasi Upah*
Ilustrasi Upah* /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/

PORTAL MAJALENGKA - Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja tetap berjalan ditengah badai polemik di masyarakat.

Salah satu yang telah disepakati DPR dan Pemerintah terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah tentang penghapusan ketentuan terkait upah minimum sektoral dari seluruh kebijakan pengupahan yang ada pada peraturan perundang-undangan.

Namun, walau upah minimum sektoral itu dihilangkan, apabila skema pengupahan sektoral itu sudah terlanjur diberikan perusahaan, maka skema yang diberikan itu tidak boleh dicabut, agar pekerja tidak mengalami degradasi pendapatan yang biasa diterima.

Baca Juga: Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Ini Besaran terbaru Iuran yang Harus Dibayar!

"Terkait upah sektoral ini kan yang paling penting, apa yang diterima hari ini oleh pekerja tidak boleh berkurang kalau kemudian Undang-Undang Cipta Kerja ini disahkan," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat Panitia Kerja RUU Omnibus Law Cipta Kerja, di Senayan, Jakarta, Minggu 27 September 2020.

Kedua, Pemerintah dan DPR bersepakat tidak akan menghapus ketentuan terkait upah minimum, baik upah minimum provinsi maupun upah minimum kabupaten kota dalam UU Ketenagakerjaan dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Keputusan itu yang paling penting, kata Supratman, karena pekerja maupun pengusaha harus mendapatkan kepastian hukum tentang adanya kenaikan upah yang diterima pekerja setiap tahunnya.

Baca Juga: Iwan Bule : Target Juara di Piala AFF 2021

"Ini memberikan kepastian hukum, baik kepada pekerja maupun pengusaha, kepastian akan kenaikan upah itu yang paling penting dalam norma ini," kata Supratman, seperti dikutip dari Warta Ekonomi pada artikel "DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Aturan Upah Minimum Sektoral."

Dengan adanya keputusan tidak menghapus ketentuan upah minimum provinsi dan kabupaten kota, maka diharapkan upah pekerja saat ini tidak dikurangi sama sekali.

Pemerintah yang diwakili oleh Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi sepakat dengan keputusan itu.

Baca Juga: Pesan Rahasia Jati Pereket, Jati Keramat Berusia Ratusan tahun, yang Dianggap Ikon Kertajati

Elen mengatakan bahwa pada dasarnya Pemerintah hanya bisa sepakat dengan dua ketentuan upah, yakni upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten kota.

Implikasi dari keputusan itu ialah provinsi memiliki kebijakan pengupahan yang seragam menyesuaikan dengan ketentuan mengenai upah minimum provinsi dan kabupaten kota.

Selama ini, adanya ketentuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang nilainya 5 persen di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) menyebabkan provinsi telah menetapkan UMSP, tidak memberlakukan UMP yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Hari Ini Kejari Majalengka Kembali Panggil Dua Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi PDSMU

Artikel ini pernah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Aturan Upah Minimum Sektoral Disepakati Dihapus.***(Ari Nursanti/Pikiran Rakyat)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x