Resesi di Depan Mata, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Relaksasi Iuran Jaminan Sosial Bagi Pekerja

- 23 September 2020, 14:12 WIB
Kantor BPJS Ketenagakerjaan./
Kantor BPJS Ketenagakerjaan./ /

Di bidang kesehatan, pemerintah terus berupaya mengendalikan Covid-19 agar tidak menyebar lebih luas.

“Sementara di bidang ekonomi, pemerintah dengan segala daya dan upaya memberikan stimulus untuk meringankan beban ekonomi pemberi kerja dan pekerja/buruh,” ujar Ida.

Hal senada diungkapkan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto. Menurutnya, relaksasi iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah kepada pemberi kerja melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui bantuan subsidi upah pekerja/buruh.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Cair Hari Ini, Berikut Cara Cek 2,8 Juta Penerima

"Kami menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini untuk menjaga iklim usaha agar tetap tumbuh di tengah kondisi pandemik dalam kerangka pemulihan ekonomi nasional," ungkap Agus Susanto.

Kebijakan ini disambut baik para pengusaha. “Relaksasi ini penting bagi kita agar kita bisa terus menjalankan usaha dengan baik karena kalau pengusaha atau perusahaan bisa berjalan dengan baik, tentunya bisa terhindar juga dari PHK atau bertambahnya pengangguran,” kata Wakil Ketua Komite Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial APINDO Dipa Susila.***(Fauzan Evan/Mantra Sukabumi)

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x