Resesi di Depan Mata, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Relaksasi Iuran Jaminan Sosial Bagi Pekerja

- 23 September 2020, 14:12 WIB
Kantor BPJS Ketenagakerjaan./
Kantor BPJS Ketenagakerjaan./ /

Tingkat risiko sangat rendah dikenakan iuran sebesar 1 % (satu persen) dikali 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari upah sebulan sehingga menjadi 0,0024% (nol koma nol nol dua puluh empat persen) dari upah sebulan.

Tingkat risiko rendah, yaitu sebesar 1% (satu persen) dikali 0,54% (nol koma lima puluh empat persen) dari upah sebulan sehingga menjadi 0,0054% (nol koma nol nol lima puluh empat persen) dari upah sebulan.

Pada tingkat risiko sedang yaitu sebesar 1% (satu persen) dikali 0,89% (nol koma delapan puluh sembilan persen) dari upah sebulan sehingga menjadi 0,0089% (nol koma nol nol delapan puluh sembilan persen) dari upah sebulan.

Baca Juga: BIJB Bantu Pengembangan Sektor Wisata di Kabupaten Sumedang

Untuk tingkat risiko tinggi, yaitu sebesar 1% (satu persen) dikali 1,27% (satu koma dua puluh tujuh persen) dari upah sebulan sehingga menjadi 0,0127% (nol koma nol seratus dua puluh tujuh persen) dari upah sebulan.

Pada tingkat risiko sangat tinggi, yaitu sebesar 1% (satu persen) dikali 1,74% (satu koma tujuh puluh empat persen) dari upah sebulan sehingga menjadi 0,0174% (nol koma nol seratus tujuh puluh empat persen) dari upah sebulan.

Untuk membaca lengkap PP 49 tahun 2020 ada di link: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176225/PP_Nomor_49_Tahun_2020.pdf

Baca Juga: Masker Alat Kesehatan Paling Penting Saat Ini

Untuk memperoleh relaksasi, menurut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, mengacu pada Pasal 13 Ayat (1), mensyaratkan pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah mendaftar sebelum Agustus 2020 untuk keringanan iuran JKK dan JKM, dan harus melunasi iuran tersebut sampai bulan Juli 2020.

"Dengan penyesuaian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Menaker Ida Fauziyah.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x