Resesi di Depan Mata, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Relaksasi Iuran Jaminan Sosial Bagi Pekerja

- 23 September 2020, 14:12 WIB
Kantor BPJS Ketenagakerjaan./
Kantor BPJS Ketenagakerjaan./ /

Dengan demikian, kelangsungan program jaminan sosial para pekerja itu bisa lebih terjaga.

Ada beberapa jenis pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan lewat PP baru ini.

Baca Juga: Perlukah Masker Dilapisi Tisu dan Diolesi Minyak Esensial?

  1. kelonggaran waktu pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK),
  2. iuran jaminan kematian (JKM),
  3. iuran jaminan hari tua (JHT),
  4. iuran jaminan pensiun (JP)

Semula, iuran harus dibayar pada tanggal 15, kini dilonggarkan menjadi tanggal 30 di bulan berikutnya.

Kedua, keringanan iuran JKK dan iuran JKM sebesar 99 persen dari kewajiban iuran tiap bulan.

Baca Juga: Masker Jenis Apa yang Paling Efektif Cegah Covid-19?

Ketiga, penundaan pembayaran sebagian iuran JP sebesar 99 persen dari kewajiban tiap bulan.

Ketentuan relaksasi ini dimulai Agustus 2020 hingga Januari 2021.

Pasal 6 pada PP 49/2020 menyebutkan Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi peserta penerima upah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Masker Tiga Lapis Kain 100% Katun = Masker Bedah

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x