Resesi di Depan Mata, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Relaksasi Iuran Jaminan Sosial Bagi Pekerja

- 23 September 2020, 14:12 WIB
Kantor BPJS Ketenagakerjaan./
Kantor BPJS Ketenagakerjaan./ /

Menurut Menaker, bagi pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang telah melunasi iuran JKK dan JKM pada Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan, maka kelebihan iuran JKK dan JKM tersebut diperhitungkan untuk pembayaran iuran JKK dan iuran JKM berikutnya.

Baca Juga: Kemendikbud Bagikan Kuota Internet Gratis, Cek Cara Mendapatkannya

Menaker berharap PP ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi kewajiban iuran selama masa pandemi.

“Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan bisa memberi ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan,” ujarnya.

Ida mengungkapkan hasil survei online Lembaga Penelitian Indonesia (LIPI), Badan Litbang Ketenagakerjaan, Kemnaker dan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, yang dilakukan 24 April 2020 hingga 2 Mei 2020, yang menyebutkan bahwa wabah Covid-19 sangat mempengaruhi aspek ketenagakerjaan di Indonesia.

Baca Juga: Cantiknya Kebangetan! Liya Nurzeftian Selebgram Kelahiran Majalengka, Foto KTP-nya sempat Viral.

Melemahnya perekonomian dan terjadinya penurunan produktivitas berdampak terhadap pekerja dan pemberi kerja.

Fenomena yang dialami pekerja dan pemberi kerja ini akan mempengaruhi kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban, yakni iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kondisi tersebut, negara perlu hadir dengan langkah cepat dan tepat agar kehidupan sosial dan ekonomi segera pulih dan berjalan dengan normal.

Baca Juga: Sempat Dipercaya Dapat Cegah Covid-19, Ini Dampak Minum Minyak Kayu Putih

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x