Pengamat Sebut Pasangan Ganjar-Mahfud Tokoh Kompeten Dalam Pemberantasan Korupsi

- 27 Desember 2023, 16:19 WIB
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah. (Foto: Istimewa)
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah. (Foto: Istimewa) /




PORTAL MAJALENGKA - Pernyataan Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD yang menyebut korupsi menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi dalam debat cawapres beberapa saat lalu mendapat apresiasi dari sejumlah pihak.

Salah satunya datang dari
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah. Ia sepakat dengan pernyataan Menko Polhukam itu.

“Betul kata Mahfud, korupsi memang faktor penghambat utama investasi masuk ke Indonesia,” terang sosok yang akrab disapa Castro tersebut di Jakarta, Selasa 26 Desember 2023.

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang Ditetapkan Tiga Menteri

Castro juga menyitir data World Economic Forum (WEF) yang menunjukkan korupsi sebagai musuh utama investasi.

“Menurut World Economic Forum (WEF) dalam Global Competitiveness Report tahun 2018, dari 16 variabel penghambat investasi, korupsi menempati urutan pertama. Di bawahnya ada regulasi, inefisiensi birokrasi, pajak, pembiayaan, dan lain-lain,” tambahnya.

Menurutnya, Mahfud merupakan sosok dengan rekam jejak yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi. 

Baca Juga: Bukan Malaysia Airlines, Ini Pesawat yang Melayani ke Kuala Lumpur di BIJB Kertajati, Rabu 27 Desember 2023

“Kalau soal komitmen Mahfud, bisa dilacak jejak digitalnya. Setidaknya selama menjabat Menkopolhukam, dia beberapa kali mendorong penyelesaian kasus-kasus dugaan korupsi yang kontroversial. Mulai dari dugaan Rp349 triliun transaksi pajak gelap di Kemenkeu, Rafael Alun, hingga Lukas Enembe,” tuturnya.

Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, komitmen pemberantasan korupsi oleh Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden perlu dikonsolidasikan dengan partai politik pengusung mereka.

“Yang jadi problem ketika mereka bicara substansi hukum, satu diantaranya yang banyak disinggung paslon nomor satu, dua dan tiga,  diantaranya RUU Perampasan Aset, yang belum dijawab tantangan dari RUU ini untuk disahkan, ini berada di DPR dimana ada kader partai politik pengusung mereka,” jelas Kurnia, Selasa 26 Desember 2023.

Baca Juga: WOW! Ada 13 Jadwal Penerbangan Pesawat di BIJB Kertajati Majalengka, Rabu 27 Desember 2023

Menurut dia, secara tertulis dalam visi dan misi, ketiga paslon memiliki komitmen untuk memberantas korupsi. Mulai dari aspek penegakan hukum dan substansi. Namun jangan sampai komitmen itu hanya berhenti di mereka saja.

“Mereka belum pernah menyampaikan strategi untuk meyakinkan Parpol pengusung bahwa RUU Perampasan Aset ini menjadi penting. Jangan sampai justru Capres bicara A, partai pengusung bicara B,“ imbuh Kurnia.

Dia mencontohnya, kontradiksi narasi penguatan KPK. “Faktanya yang melemahkan adalah partai pengusung tiga calon. Sehingga dalam kondisi realistis membuat pemilih skeptis terhadap janji pemberantasan,” tegas Kurnia.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Sebut Indonesia Raih Peringkat Ke-3 dalam SGIE

Untuk itu, jika dalam perjalannya RUU Perampasan Aset masih mandek di DPR, pemimpin kedepan bisa menggunakan kuasanya, mengeluarkan Perppu ( Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang).

“Apakah punya keberanian mengeluarkan Perppu ketika dihadapkan dengan pertarungan itu, dan kami tidak begitu yakin mereka berani melawan arus dan memperkuat agenda pemberantasan korupsi,“ kata Kurnia.

Karena itu, sedari awal para Paslon harus memiliki strategi bagaimana RUU Perampasan Aset ini didukung oleh partai pengusung mereka. Jika nanti salah satu dari mereka terpilih, maka lobbying harus dilakukan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Baca Juga: Penting Tahu! Penggunaan Fast Charging Punya Risiko Buruk bagi Kesehatan Baterai Smartphone, Begini Penjelasan

“Lobbying itu bagaimana presiden sebagai kepala negara untuk mengumpulkan parpol dan menegaskan atau memerintahkan, agar mendukung upaya penguatan pemberantasan korupsi,“ tandas Kurnia. ***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x