Baca Juga: Bosen Uang Kembalian Diganti sama Permen? Coba Beberapa Alternatif Ini!
Menurut majelis hakim, Supendi terbukti bersalah telah menerima sejumlah uang dari pengusaha sebagai jual beli proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.***(Gita Pratiwi/Pikiran Rakyat)