Baca Juga: Mau ke Jawa Timur? Mulai Hari ini Akan Dikenai Denda Rp250 Ribu Bila Langgar Aturan Ini
- Mobil penumpang berkursi 2 baris. Jumlah maksimal yang boleh diangkut 3 orang: 1 orang di depan, 2 di belakang
- Mobil penumpang berkursi 3 baris. Jumlah maksimal yang boleh diangkut 4 orang: 1 orang di depan, 2 penumpang di tengah, 1 penumpang di belakang
- Mobil penumpang berkursi 4 baris. Jumlah maksimal yang boleh diangkut 6 orang: 1 di depan, 2 penumpang di baris kedua, 1 penumpang di baris ketiga, dan 2 penumpang di baris keempat
- Sepeda motor pribadi: jumlah yang boleh diangkut 2 orang, dengan syarat identitas pengemudi dan penumpang 1 alamat.***(Resti Fitriyani/Berita DIY)