Mulai Hari Ini Pemberlakuan PSBB DKI, Ini Aturan Naik Kendaraan Pribadi di Jakarta

- 14 September 2020, 07:13 WIB
PSBB Jilid II DKI Jakarta disebut tak perlu lagi menggunakan SIKM.
PSBB Jilid II DKI Jakarta disebut tak perlu lagi menggunakan SIKM. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Baca Juga: Mau ke Jawa Timur? Mulai Hari ini Akan Dikenai Denda Rp250 Ribu Bila Langgar Aturan Ini

- Mobil penumpang berkursi 2 baris. Jumlah maksimal yang boleh diangkut 3 orang: 1 orang di depan, 2 di belakang
- Mobil penumpang berkursi 3 baris. Jumlah maksimal yang boleh diangkut 4 orang: 1 orang di depan, 2 penumpang di tengah, 1 penumpang di belakang
- Mobil penumpang berkursi 4 baris. Jumlah maksimal yang boleh diangkut 6 orang: 1 di depan, 2 penumpang di baris kedua, 1 penumpang di baris ketiga, dan 2 penumpang di baris keempat
- Sepeda motor pribadi: jumlah yang boleh diangkut 2 orang, dengan syarat identitas pengemudi dan penumpang 1 alamat.***(Resti Fitriyani/Berita DIY)

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x