Mulai Hari Ini Pemberlakuan PSBB DKI, Ini Aturan Naik Kendaraan Pribadi di Jakarta

- 14 September 2020, 07:13 WIB
PSBB Jilid II DKI Jakarta disebut tak perlu lagi menggunakan SIKM.
PSBB Jilid II DKI Jakarta disebut tak perlu lagi menggunakan SIKM. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

PORTAL MAJALENGKA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin 14 September 2020. Berikut kegiatan yang diperbolehkan saat PSBB Total.

Anies menyebut situasi wabah Covid-19 di Jakarta berada dalam kondiis darurat sehingga Pemprov Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB total.

Anies berharap warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.

Baca Juga: 5,2 Juta Pekerja Sudah Terima Subsidi Gaji

Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Berita DIY dengan judul PSBB Total Diberlakukan Besok, Ini Aturan Baru Naik Kendaraan Mobil dan Motor Pribadi di Jakarta

Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung / komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah/ wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.

Baca Juga: Dugaan Sementara Penusuk Syekh Ali Jaber Alami Gangguan Jiwa, Polisi Datangkan Dokter dan Psikiater

Berdasarkan aturan baru melalui Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 71/2020, terdapat perbedaan antara PSBB jilid pertama dengan PSBB total jilid dua.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x