Pemerintah Perpanjang Keringanan Biaya Listrik, Siapa Saja yang Dapat?

- 8 September 2020, 20:05 WIB
Ilustrasi petugas PLN yang tengah memeriksa jaringan listrik.
Ilustrasi petugas PLN yang tengah memeriksa jaringan listrik. /PLN

PORTAL MAJALENGKA – Pemerintah terus memberikan stimulus kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Selain bantuan langsung, pemerintah baik langsung maupun melalui BUMN memberikan keringanan dan potongan harga beberapa kebutuhan masyarakat.

Salah satunya dengan memutuskan memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik kepada pelanggan PLN.

Baca Juga: Bukan Hanya Batuk dan Demam, Diare Juga Gejala Covid-19

Yang mendapat keringanan yakni pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi, sosial dan bisnis kecil 450 VA, dan PLN telah memberikan berbagai cara aksesnya.

“Stimulus September sudah bisa dinikmati, karena program ini sifatnya perpanjangan,” kata Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam laman resmi PLN Selasa 8 September 2020.

PLN optimistis tidak akan mengalami kendala, baik dari sisi waktu penyiapan maupun teknis pelaksanaan.

Baca Juga: Calon Kepala Daerah Ada yang Positif Covid-19, Status Calon Tidak Gugur

Pelanggan listrik kategori daya 450VA digratiskan dan diskon 50 persen kepada pelanggan kategori daya 900VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.

Bagi pelanggan pasca bayar, bantuan ini akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan, dengan cara mendiskon tarif 100 persen untuk 450 VA dan 50 persen untuk 900 VA Bersubsidi.

Sementara pelangan prabayar atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuan diperhitungkan berdasarkan rata-rata jumlah pemakaian pelanggan tertinggi antara Januari hingga Maret 2020.

Baca Juga: Jokowi Pastikan Bansos Berlanjut Tahun 2021

Token listrik stimulus Covid-19 bisa didapatkan melalui website, dengan cara:

  1. Buka Alamat www.pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon).
  2. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.
  3. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.
  4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

PLN juga menggunakan layanan WhatsApp untuk mempermudah pelanggan mendapatkan token listrik dengan cara:

  1. Buka Aplikasi WhatsApp.
  2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, salah satunya masukkan ID Pelanggan.
  3. Token gratis akan muncul
  4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Baca Juga: Kemenkeu Berikan Bantuan Pulsa, Cek Saldo Anda

PLN juga bekerja sama dengan perangkat pemerintah kecamatan atau desa dan kelurahan untuk memastikan bantuan listrik selama pandemi Covid-19 dapat diterima masyarakat.

Pelanggan juga bisa mengunjungi kantor layanan PLN yang tersebar di Indonesia atau melalui Contact Center 123 untuk informasi lebih lanjut.

“Kami akan terus memastikan stimulus listrik ini dapat diterima masyarakat, sehingga meringankan beban di tengah pandemi Covid-19 ini” kata Agung.

Sampai dengan saat ini sudah ada 4 jenis golongan pelanggan listrik yang mendapat keringanan, baik berupa pembebasan tagihan maupun pemberian diskon.

Baca Juga: Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Hanya Berlangsung 4 Jam

Berikut ini daftar golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan dan durasi waktunya:

1. Rumah Tangga 450VA pembebasan tagihan/token Gratis April sampai September 2020

2 . Rumah Tangga 900VA Bersubsidi Diskon 50 persen tagihan/token April sampai September 2020

3. Bisnis Kecil 450VA Pembebasan tagihan/gratis Mei s/d Oktober 2020

4 . Industri Kecil 450 VA Pembebasan tagihan/gratis Mei sampai Oktober 2020

Dari sisi jumlah penerima stimulus Covid-19, pelanggan Rumah Tangga 450 VA adalah sebanyak 23,5 juta sedangkan pelanggan 900VA Bersubsidi sebanyak 7,3 juta pelanggan.

Sementara jumlah pelanggan Bisnis Kecil (B1) dan Industri Kecil (I1) sebanyak kurang lebih 500 ribu pelanggan. ***

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah