PORTAL MAJALENGKA - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan mengatakan, pemerintah mulai September hingga Desember 2020 akan menyalurkan bantuan pulsa senilai Rp 150 ribu kepada masyarakat.
Penerimaan bantuan pulsa bulan ini akan dilaksanakan oleh satuan kerja di setiap Direktorat, yang selanjutnya akan diusulkan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Setelah itu, Kuasa Pengguna Anggaran akan menjaring penerima yang sudah dinyatakan layak mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Bupati Majalengka Akan Berikan Satu Unit Damkar Bulan Ini
Mekanisme pencairan akan langsung di transfer oleh bendahara di masing-masing direktorat atau instansi terkait.
Penerima akan mendapatkan bantuan subsidi pulsa dengan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan kegiatan, maksimal perorang akan mendapatkan bantuan pulsa dan paket data senilai Rp 150 ribu per-bulan.
Setiap orang akan mendapatkan bantuan ini dan diberikan setiap bulan, dari bulan September hingga Desember mendatang.
Baca Juga: Timnas U-19 Waspadai Set Piece Kroasia
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No 349/KMK.02/2020 Tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.