Jamsostek Coret 1,6 Juta Penerima BLT Rp 600 Ribu, Cek Nama Anda Disini!

- 5 September 2020, 17:45 WIB
Ilustrasi BLT 600 Ribu bagi pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan*/Pixabay.com
Ilustrasi BLT 600 Ribu bagi pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan*/Pixabay.com /

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah terus melakukan upaya untuk membantu memulihkan ekonomi di tengah masa pandemi.

Salahsatunya dengan menyalurkan sejumlah bantuan kepada masyarakat. Salah satu bantuan yang disalurkan pemerintah yakni subsidi Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Rencananya, BLT ditargetkan untuk 15,7 juta penerima di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Tumbuhan Langka, yang Hanya Ada di Indonesia

Sementara itu, nomor rekening penerima yang telah terdaftar baru tercatat sebanyak 14,2 juta dari total 15,7 juta calon penerima BLT.

Karena itulah kemudian pemerintah memperpanjang penyerahan data nomor rekening calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut hingga 15 September 2020.

Terbaru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan/BP Jamsostek dikabarkan mencoret 1,6 juta nomor rekening pekerja dari daftar 15,7 juta calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.

Baca Juga: Hingga 5 September 2020, Ini Sebaran Covid-19 di 34 Provinsi

Seperti diberitakan Mantra Sukabumi sebelumnya, dalam artikel yang berjudul 1,6 Juta Penerima BLT Rp 600 Ribu Dicoret, Segera Cek Nama Anda, Pencoretan tersebut menurut pihak BP Jamsostek karena calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:

Baca Juga: 3M Prokes ka Kober Murid Yatim Piatu ti Bhabinkamtibmas Polsek Majalengka Kota

1.  Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Kejari Majalengka Malire ka Wartawan, Masrahkeun Sembako jeung Masker

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

Baca Juga: Mengintip Sirkuit Mandalika, Race MotoGP 2021 di Indonesia

7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Menurut pihak BP Jamsostek rata-rata dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga: Siap-siap! Tahun Depan, MotoGP digelar di Indonesia

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.(Mantra Sukabumi/Andriana)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah