PNS Akan Dapat Pulsa Rp 400 Ribu, Ini Kriterianya!

- 1 September 2020, 18:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani.*
Menkeu Sri Mulyani.* /Instagram/@smindrawati

PORTAL MAJALENGKA - Kabar gembira bagi PNS di Indonesia. Selama pandemi PNS akan mendapatkan pulsa Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah merestui pemberian tunjangan tersebut. 

Namun tidak semua ASN memperoleh bantuan ini. Sebab ASN yang akan menerima bantuan ini akan dipilih oleh Kementerian atau Lembaga (K/L).

Baca Juga: Tarif Dua Tol Naik Mulai 5 September, Ini Daftar Harganya!

Kebijakan ini dibuat untuk mendukung penerapan flexible working space (FWS) di tengah pandemi covid-19.

Kebijakan pemberian pulsa ini termaktub dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020 Tanggal 31 Agustus 2020.

Dari ketetapan tersebut, terdapat delapan ketetapan pada aturan yang dibuat ini. Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2020 dengan membahas mengenai kriteria penerima uang bantuan pulsa untuk PNS ini.

Baca Juga: Milangkala Polwan Ka-72 di Usum Covid-19 Kapolres Majalengka Mingpin Syukuran Sacara Virtual

Besaran bantuan paket data yang akan diterima oleh ASN adalah Pejabat Eselon I dan II atau yang setara, akan mendapatkan pulsa sebesar 400.000 rupiah per orang per bulannya.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: jurnalpresisi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah