"Dimana tahapan pertama adalah tahap prakondisi, kemudian tahap timing, prioritas, melakukan koordinasi pusat dan daerah, serta monitoring dan evaluasi," kata Wiku dalam jumpa pers Update Penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Kamis 27 Agustus 2020.
Dalam tahapan prakondisi harus dilakukan kajian risiko penularan dan risiko peningkatan kasus dilihat dari zona-zona yang ada.
Baca Juga: Pelaku Usaha dan UMKM butuh Perlindungan Pemerintah
"Tentunya dalam tahap prakondisi kita harus melihat kesiapan dan kecukupan fasilitas kesehatan dan pendukung lainnya," Kata Wiku.
Dan juga ditentukan waktu kegiatan itu cukup aman untuk dibuka dan melihat kondisi terkini.
Hasil kajian juga menyatakan tetap harus ada beberapa penetapan protokol yang harus dilakukan.
Baca Juga: Isu Covid-19 Rentan Dipolitisasi
Dari segi usia, yang diizinkan hanya dalam rentang usia diatas 12 tahun dan dibawah 60 tahun.
"Tanpa gejala dan penyakit penyerta atau komorbid," tutur Wiku.
Untuk kapasitasnya harus dibatasi hanya 50% dari total yang ada. Kemudian jaga jarak dan menggunakan masker wajib diterapkan.