PORTAL MAJALENGKA - Polusi udara atau pencemaran udara merupakan istilah untuk kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan manusia, hewan dan tumbuhan serta mengganggu estetika dan kenyamanan bahkan dapat menyebabkan kerusakan properti.
Pencemaran udara dapat disebabkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan yang dilakukan oleh manusia.
Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara. Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan lokal, regional maupun global.
Berikut ini adalah sumber aktivitas yang dapat menyebabkan polusi udara:
Sumber aktivitas manusia
1. Industri
2. Transportasi
3. Pembakaran (kompor, perapian dan semacamnya)
4. Pembangkit listrik
5. Pembuangan gas pabrik yang menghasilkan gas CFC
Baca Juga: Selain Gunung Padang, Konon Prabu Siliwangi Pernah Bertapa di Situs Megalitikum Majalengka