Angka Perceraian ditengah Covid-19 Tembus 3500 Perkara.

- 26 Agustus 2020, 17:29 WIB
Kantor Pengadilan Agama Majalengka
Kantor Pengadilan Agama Majalengka /PORTAL MAJALENGKA/

"Apalagi di masa pandemi ini, semua terkena dampak sehingga itu yang menjadi faktor utamanya," tambahnya.

Pengadilan Agama Majalengka juga telah melakukan upaya mediasi untuk kemaslahatan keluarga yang sedang menghadapi masalah tersebut.

Akan tetapi, semua upaya itu menemui titik buntu. Sehingga perceraianpun tidak bisa dielakkan.

Baca Juga: Promosikan Wisata Majalengka, Sukawana Dream Village dan Goweser Majalengka Gelar Fun Bike

"Tingkat keberhasilan mediasi hanya mencapai 1 persen saja. Selebihnya 99 persen perceraian gagal dimediasi pengadilan," jelasnya.

Harun mengungkapkan, mayoritas yang mengajukan perceraian masih berusia 30 tahun ke bawah.

Dan juga tak sedikit yang usianya sudah paruh baya, sekitar berusia 50 tahun ke atas.

" Ya, kalau di rata-rata dalam per bulannya yang mengajukan cerai di Kabupaten Majalengka ini, mencapai 460 perkara. Bahkan, di Bulan Agustus 2020 ini, kasus perceraian yang sudah diputus di Pengadilan Agama Majalengka, sebayak 269 perkara," ungkapnya. ***

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah