Angka Perceraian ditengah Covid-19 Tembus 3500 Perkara.

- 26 Agustus 2020, 17:29 WIB
Kantor Pengadilan Agama Majalengka
Kantor Pengadilan Agama Majalengka /PORTAL MAJALENGKA/

PORTAL MAJALENGKA - Ditengah Pandemi  Covid-19 Pengadilan Agama Majalengka mencatat terjadi lonjakan kasus perceraian.

Hal itu disampaikan oleh Panitera Pengadilan agama Majalengka Harun Al Rasyid, bahwa catatannya selama awal tahun 2020 sampai bulan Juli terdapat 3500 kasus.

Dari jumlah yang mengajukan tercatat itu, 3168 perkara dan yang telah diputus 3052 perkara.

Baca Juga: Turis Tidak Datang Gratis

Adapun, perkara yang masih tersisa di tahun 2019 lalu belum diputus sebanyak 336.

"Total keseluruhan angka penceraian di Kabupaten Majalengka hingga Bulan Juli 2020 ini, mencapai 3500 kasus," ungkap Harun saat dikonfirmasi dikantornya, Rabu 26 Agustus 2020.

Dikatakan Harun, sebagian besar perceraian terjadi karena pasangan Suami Istri (Pasutri) terus menerus berselisih.

Baca Juga: DPRD Ingatkan Pemerintah Fokus Tangani Covid-19. Jangan ada Klaster Baru Pendidikan.

Namun, perkara yang terus mendominasi ialah tentang masalah belum tercukupinya nafkah yang diberikan suami kepada istri.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x