Jawab: B
3. Pasangan calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri sebagai pasangan. calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota di kabupaten/kota dengan penduduk yang termuat pada DPT kurang atau sama dengan 250 ribu jiwa, harus didukung sekurang-kurangnya..... dari jumlah penduduk.
a. 10%
b. 8,5%
c. 7.5%
d. 6,5%
e. 6%
Jawab: A
4. Pasangan calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota di kabupaten/kota dengan penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, harus didukurg sekurang-kurangnya... dari jumlah penduduk
a. 10%
b. 8,5%
c. 7,5%
d. 6,5%
e. 6%
Jawab: C
Baca Juga: GANTI MOBIL BARU, Barokah Ziarah ke Makam Syekh Syarif Hidayatullah Sunan Gunung Jati Cirebon
5. Dukungan kepada pasangan calon perseorangan kepala daerah dibuat dalam bentuk.....
a. Surat dukungan yang disertai fotokopi KTP
b. Surat dukungan yang disertai surat keterangan tanda penduduk
c. Surat dukungan yang disertai KTP asli
d. a dan b benar
e. Semua jawaban salah