Jawaban : D
6. Verifikasi dar rekapitulasi persyaratan dukungan pasangan calon perseoranganuntuk pemilu gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan oleh..
a. KPU Provinsi
d. Bawaslu Provinsi
C. Bawaslu Kabupaten/Kota
D. DKPP
e. KPU Provinsi dibantu oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS
Jawab: E
Baca Juga: KAROMAH WALI, Pertemuan Gus Dur dengan Raja Para Wali Syekh Abdul Qodir Al Jaelani
7. Daftar dukungan pasangan calon perseorangan harus sudah diserahkan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi paling lambat..... sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.
a. 21 hari
b. 22 hari
c. 25 hari
c. 14 hari
d. 15 hari
e. 20 hari
Jawab: C
8. Verifikasi daftar dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan oleh PPS paling lama... sejak dokumen daftar dukungan diserahkan ke PPS.
a. 7 hari
b. 10 hari
c. 15 hari
d. 20 hari
e. 15 hari