Apa yang Dimaksud RPJMDes, Pentingkah? Simak Penjelasannya Agar Lebih Paham

- 14 Mei 2023, 20:05 WIB
Pembukaan peningkatan kapasitas tim penyusun RPJMDes salah satu desa di Nusa Tenggara Timur.
Pembukaan peningkatan kapasitas tim penyusun RPJMDes salah satu desa di Nusa Tenggara Timur. /AS Rabasa

 

PORTAL MAJALENGKA - Terdapat dua macam perencanaan pembangunan desa, salah satunya kita kenal dengan nama RPJMDes.

RPJMDes adalah kependekan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, salah satu dokumen penting  yang harus dimiliki pemerintah desa.

RPJMDes merupakan dokumen perancangan desa untuk periode 6 tahun sesuai rentang kekuasaan seorang kepala desa untuk sekali masa kekuasaan.

Dalam RPJMDes memuat visi misi kepala desa, termasuk arah kebijakan keuangan desa dan strategi pembangunan desa.

Baca Juga: APA ITU ASET DESA? YUK Pahami Bersama di Sini

Arah kebijakan serta rencana kegiatan pembangunan desa yang dimaksud meliputi penyelenggaraan pemerintahaan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa harus bisa dipertanggungjawabkan jawabkan kebenarannya.

Semua masalah harus terseleksi dengan baik agar bisa menjamin hasil pencapaian yang lebih maksimal.

Karenanya data yang diperoleh harus objektif atau terpercaya serta menampung aspirasi masyarakat. Selain itu proses dan tahapan kegiatan perencanaan pembangunan desa harus berkelanjutan.

Maka dari itu perlu melakukan penggalian informasi melalui alat kajian desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah desa(Musdes).

Dalam pengkajian masalah perlu dilakukan secara berulang agar diperoleh hasil yang terbaik sesuai target sasaran pembangunan.

Dokumen RPJM Desa sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan desa.

Baca Juga: MEMAHAMI Pengelolaan Keuangan Desa Bagian Belanja Desa Dilihat dari Struktur APBDes, Mudah Kok

Menjadi agar tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan yang diatur dalam permendagri No.114/2014 Pasal 7 Ayat 3 mengatur tahapan penyusunan RPJM Desa.

Dalam hal ini bagi Kepala Desa terpilih dan sudah dilantik harus mulai melakukan pembentukan RPJM Desa terlebih dahulu.

Sebelumnya kepala desa harus membuat surat keputusan pembentukan tim penyusun RPJMDes, minimal 7 orang dan maksimal 11 orang.

Tim Penyusun RPJM Desa ini  kemudian mendengarkan dan membahas pemaparan visi dan misi Kepala Desa, untuk dijadikan acuan dalam seluruh proses penyusunan RPJM Desa ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, berikut inilah tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDes,) yaitu:

1. Kepala Desa Membentuk Tim Penyusun RPJM Desa

2. Tim penyusun RPJM Desa Melakukan Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota

3. Pengkajian Keadaan Desa

4. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa

5. Penyusunan Rancangan RPJM Desa

6. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

7. Penetapan dan Perubahan RPJM Desa

Baca Juga: PEMERINTAH DESA Penting Lakukan Keterbukaan Informasi Publik, Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Pada dasarnya tujuan dari penyusunan RPJMDes adalah untuk mewujudkan pembangunan desa, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat.

Disamping untuk mendorong dan menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, sehingga tercipta rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap program desa.

Serta mau turut berperan memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa.

Demikian penjelasan mengenai RPJMDes semoga bisa dimengerti dan dapat bermanfaat dalam menambah wawasan dan pengetahuan, dalam memahami  proses pembangunan di desa. *

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x