Dan ini dilakulan dimasing-masing wilayah kerjanya yang terbagi lagi dari beberapa region serta ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu Provinsi masing-masing.
Pada tanggal 15 Agustus 2018 Bawaslu RI melantik Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Priode I 2018-2023, Pelantikan dilaksanakan bersama seluruh kabupaten/kota se Indonesia dengan jumlah 1.914 orang.
BESARAN GAJI dan BIAYA OPERASIONAL BAWASLU
Gaji Ketua Bawaslu RI : Rp38.799.000
Gaji Anggota Bawaslu RI : Rp. 35.987.000
Gaji Ketua Bawaslu Provinsi : Rp18.194.000
Gaji Anggota Bawaslu Provinsi : Rp16.704.000
Gaji Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota : Rp11.547.000
Gaji Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota : Rp10.415.700
Selain gaji, Bawaslu juga mendapatkan Biaya Operasional Perjalanan Dinas sesuai dengan Perpres yang setiap bulannya yaitu sebagai berikut:
Bawaslu RI mendapatkan biaya operasional perjalanan dinas sesuai dengan pejabat eselon I.
Bawaslu Provinsi mendapatkan biaya operasional perjalanan dinas sesuai dengan pejabat eselon II.
Bawaslu Kabupaten/Kota mendapatkan biaya operasional perjalanan dinas sesuai dengan pejabat eselon III.