SEJARAH Bawaslu, Besaran Gaji Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota

- 29 April 2023, 08:12 WIB
Sejarah Bawaslu Kabupaten/Kota, Besaran Gaji Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota
Sejarah Bawaslu Kabupaten/Kota, Besaran Gaji Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota /HUMAS BAWASLU RI/

Baru pada tahun 2003, Panwaslu dilepaskan dari struktur Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Lembaga Pengawas Pemilu dibentuk untuk mengawasi seluruh tahapan penyeleggaraan Pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran.

Adapun pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu yaitu meliputi pelanggaran administrasi serta pelanggaran pidana Pemilu.

Pengawas Pemilu harus melakukan pengawasan berdasarkan tingkatan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Sebagai lembaga Ad hoc yang dibentuk sebelum tahapan pertama Pemilu dimulai dan dibubarkan setelah calon yang terpilih dalam Pemilu/Pilkada dilantik.

Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menguatkan kelembagaan ini dengan mengharuskan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota secara Permanen atau Tetap.

Pembentukan ini harus dilakukan paling lambat setahun sejak tanggal disahkan Undang-undang ini pada 16 Agustus 2017.

Selain itu juga, Pengawas Pemilu memiliki kewenangan baru untuk menindak serta memutuskan pelanggaran dan proses sengketa Pemilu.

Berdasarkan hal di atas, Bawaslu RI kemudian mengeluarkan Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017 beserta perubahannya Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018.

Adapun sebagian isinya yaitu menugaskan kepada Bawsalu Provinsi  untuk mengusulkan dan membentuk Tim Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x