Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2023 Rp69 Juta, Menag: Itu yang Paling Logis

- 20 Januari 2023, 21:12 WIB
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2023 Rp69 Juta, Menag: Itu yang Paling Logis
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2023 Rp69 Juta, Menag: Itu yang Paling Logis /dok Kementerian Agama

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah mengusulkan menaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini sebesar 70% dari tahun sebelumnya dengan jumlah Rp98.893.909,11, pada Kamis 19 Januari 2023.

Dari jumlah angka BPIH itu, yang akan dibebankan kepada Jamaah Haji sebesar Rp69.193.733,60 dan sisanya Rp29.700.175,11 (30%) sebagai nilai manfaat (optimalisasi).

Usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR dalam pembahasan agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Baca Juga: Pecinta Kuliner Wajib Cicipi! Inilah Daftar Bakso Kuliner di Cirebon Yang Lagi Viral dan Hits

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Menag dalam Raker bersama DPR, Kamis 19 Januari 2023.

Menag menyampaikan, dari angka BPIH 2022 sebesar Rp98 juta, komposisi Biqih hanya sebesar Rp39.886.099,00 (40,54%) sedangkan nilai manfaat sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%) dari BPIH.

Menurut Menag, komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah digunakan untuk beberapa hal, diantaranya:

Baca Juga: Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Shaynee Pattynama Bakal Segera Jalani Sumpah WNI

1) Biaya Penerbangan pulang pergi dari Embarkasi ke Arab Saudi sebesar Rp33 juta.

2) Mobil Makkah Rp18 juta.

3) Mobil Madinah Rp5.6 juta

4) Biaya Hidup Rp4 juta

5) Visa Rp1.2 juta

6) Peket Layanan Masyair Rp5.5 juta.

Menag juga menyampaikan, formulasi kebijakan BPIH tersebut diambil untuk menyeimbangkan besaran BPIH dengan nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga agar yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” tutur Menag.

Selain itu menurut Menag, pembebanan Bipih mengedepankan prinsip Istitha'ah karena Haji itu dilaksanakan bagi yang sudah mampu.
“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” lanjut Menag Yaqut menyampaikan.

Usulan dari Menag nantinya akan dibahas lebih lanjut di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR dan menunggu berapa biaya yang nanti disepakati oleh Panja.***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x