CEK SEGERA Pengumuman Kelulusan PPPK Nakes 2022 Dibuka 28-29 Desember 2022, Simak Caranya di Sini

- 29 Desember 2022, 11:55 WIB
CEK SEGERA Pengumuman Kelulusan PPPK Nakes 2022 Dibuka 28-29 Desember 2022, Simak Caranya di Sini
CEK SEGERA Pengumuman Kelulusan PPPK Nakes 2022 Dibuka 28-29 Desember 2022, Simak Caranya di Sini /Piabay/Halcyon Marine Healthcare Systems

PORTAL MAJALENGKA - Pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) tahun 2022, sejak 28-29 Desember 2022 dibuka.

Pengumuman kelulusan seleksi PPPK Nakes 2022 disesuaikan dengan jadwal telah ditentukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya.

Informasi pengumuman kelulusan PPPK Nakes 2022 tersebut bisa langsung dilihat melalui laman resmi BKN: sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: DIBUKA Pendaftaran PPPK Kemenhub 2023 Kemenhub untuk SMA sampai S2, Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini

Untuk cek pengumuman kelulusan  PPPK Nakes 2022 di laman sscasn.bkn.go.id bisa dilakukan dengan cara berikut:

1. Masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Klik menu Login
3. Masukkan NIK dan password
4. Klik menu Masuk
5. Notifikasi kelulusan akan muncul di dashboard

Selain cara di atas, peserta seleksi juga dapat mengecek pengumuman kelulusan melalui website instansi masing-masing.

Baca Juga: Tanggal 29 Januari akan Dirayakan Sebagai Hari Arak Bali, Dongkrak Ekonomi Rakyat Berkelanjutan

Kebanyakan dalam pengecekan kelulusan peserta seleksi PPPK Nakes sudah bisa memprediksi kelulusannya masing-masing.

Lebih lagi kalau hasil seleksi kompetensi tersebut telah diumumkan oleh masing-masing instansi pada beberapa waktu lalu.

Hasl kelulusan peserta seleksi ditentukan oleh nilai hasil seleksi kompetensi ditambah dengan afirmasi atau penambahan nilai bagi tenaga honorer kategori II (THK II) dan non ASN alias tenaga honorer.

Baca Juga: Daftar Rekomendasi Spot Foto Instagramable di Objek Wisata Alam Gunung Ciremai

Peserta yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) dengan nilai tertinggi akan dinyatakan lulus.

Peserta yang tidak lulus seleksi atau keberatan dengan hasil  pengumuman kelulusan dapat melakukan sanggah.

Masa sanggah bagi peserta seleksi yakni 29-31 Desember 2022.

Baca Juga: 10 Objek Wisata Curug di Kuningan yang Harus Dikunjungi dengan Harga Tiket Terjangkau

Dalam hal ini panitia seleksi akan menjawab sanggahan dari peserta seleksi mulai 29 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023.

Kemudian pada 5-6 Januari 2023 panitia akan melakukan  pengumuman final kelulusan PPPK Nakes 2022 .

Bagi pelamar PPPK Nakes 2022 yang lulus seleksi akan melakukan pemberkasan berupa pengisian daftar riwayat hidup (DRH) pada 7-31 Januari 2023.

Baca Juga: INILAH yang Perlu Dilakukan Saat Hadapi Angin Puting Beliung

Sedangkan usul penetapan nomor induk pegawai (NIP) bagi PPPK Nakes 2022 akan dilaksanakan pada 1-28 Februari 2023.

Di kesempatan sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, pada seleksi PPPK nakes tahun 2022, ada 4 sub tes seleksi, yakni:

- Seleksi kompetensi teknis
- Seleksi kompetensi manajerial
- Seleksi kompetensi sosial kultural
- Seleksi wawancara.

Baca Juga: BMKG Predikisi Tahun Baru 2023 Beberapa Wilayah di Indonesia Mengalami Hujan Lebat, Wilayah Mana Saja?

Satya menjelaskan bahwa nilai ambang batas bagi pelamar PPPK berbeda dengan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Satya memerinci nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan syarat surat tanda registrasi (STR) adalah 0. Tanpa syarat STR adalah 158 dengan nilai kumulatif maksimal 450.

Sementara nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial adalah 130 dengan nilai kumulatif maksimal 200.

Baca Juga: DIBUKA Pendaftaran PPPK Kemenhub 2023 Kemenhub untuk SMA sampai S2, Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini

Sedangkan nilai ambang batas seleksi kompetensi sosial kultural adalah 130 dengan nilai kumulatif maksimal 200.

"Nilai ambang batas seleksi kompetensi wawancara ialah 24 dengan nilai kumulatif maksimal 40, sehingga total nilai kumulatif maksimal 690," ucap Satya beberapa waktu lalu. ***

Editor: Husain Ali

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x