Tanggal 29 Januari akan Dirayakan Sebagai Hari Arak Bali, Dongkrak Ekonomi Rakyat Berkelanjutan

- 29 Desember 2022, 06:00 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster. Mulai Tahun Depan Tanggal 29 Januari akan Dirayakan Sebagai Hari Arak Bali, Dongkrak Ekonomi Rakyat Berkelanjutan
Gubernur Bali, Wayan Koster. Mulai Tahun Depan Tanggal 29 Januari akan Dirayakan Sebagai Hari Arak Bali, Dongkrak Ekonomi Rakyat Berkelanjutan /Baliprov.go.id

PORTAL MAJALENGKA - Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan 29 Januari sebagai hari Arak Bali untuk mengangkat keberadaan minuman tradisional khas Bali tersebut.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK2022.

Wayan menyatakan hal teersebut dilalukan untuk memperkokoh perlindungan dan pemberdayaan Arak Bali.

Baca Juga: Daftar Rekomendasi Spot Foto Instagramable di Objek Wisata Alam Gunung Ciremai

"Dalam upaya dan strategi memperkokoh perlindungan dan pemberdayaan arak Bali," kata Koster di Denpasar dikutip Portal Majalengka via Antaranews.

Koster juga menyampaikan, kepada masyarakat, pemerintah maupun pelaku usaha, agar menjadikan hari tersebut sebagau hari kesadaran bersama masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai dan harkat arak Bali.

Tujuan lain ditetapkannya hari Arak Bali pada 29 Januari adalah sebagai upaya melindungi nilai-nilai budaya dan memanfaatkannya sebagai ekonomi rakyat yang berkelanjutan.

Baca Juga: 10 Objek Wisata Curug di Kuningan yang Harus Dikunjungi dengan Harga Tiket Terjangkau

Selain itu para pengrajin arak Bali-pun menyambut gembira dengan adanya keputusan tersbeut, berbagai kreativitas dan inovasi olahan arak Bali muncul dengan cita rasa dan aroma baru.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x