KAPAN Pembukaan Pendaftaran PPK dan PPS di Pemilu 2024, Cara Daftar PPS bila Tidak Lolos PPK via SIAKBA

- 11 November 2022, 19:10 WIB
Pendaftaran PPK dan PPS melalui SIAKBA
Pendaftaran PPK dan PPS melalui SIAKBA /Tangkapan Layar YouTube Kak Bekti

PORTAL MAJALENGKA - Banyak yang menunggu pembukaan pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024. Pendaftaran akan dilakukan melalui SIAKBA.

Banyak juga yang bertanya, kapan pembukaan Pendaftaran untuk tenaga adhok PPK dan PPS oleh KPU? dan Bagaimana Cara Pendaftaran PPS bila tidak lolos PPK via SIAKBA.

Berikut ini adalah bocoran kapan pembukaan Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, dan Cara Daftar PPS bila tidak lolos PPK via SIAKBA.

Baca Juga: 5 Negara Miliki Lini Serang Paling Menakutkan di Piala Dunia 2022, Dari C. Ronaldo, Messi Hingga Karim Benzem

Dilansir dari siaran langsung Instagram @kpukabmajalengka, dalam sosialisasi penggunaan SIAKBA, pada 9 November 2022.

Dikatakan oleh Cecep Jamaksari S. IP, yang merupakan Kadivsosparmas dan SDM KPU Kabupaten Majalengka, mengungkapkpan bahwa pembukaan pendaftaran PPK rencananya akan dilakukan secara serentak se-Indonesia.

Menurut Cecep Jamaksari, pembukaan Pendaftaran PPK direncanakan mulai tanggal 20 November 2022, namun untuk kepastiannya masih menunggu pemberitahuan resmi tertulis dari KPU RI.

Baca Juga: CONTOH SOAL TES TULIS CAT PPK Lengkap dengan Jawabannya untuk Pemilu 2024 yang Segera Diadakan KPU

Setelah ada pemberitahuan dari KPU RI nantinya akan diumumkan melalui website KPU Kabupaten/Kota masing-masing.

Begitu juga dengan PPS, untuk pembukaan pendaftarannya akan dibuka setelah pembukaan pendaftaran PPK nantinya.

Lalu bisakah pendaftar yang mendaftarkan diri jadi PPK ikut daftar jadi PPS?

Baca Juga: PENGEMBARAAN NYI MAS RARA SANTANG, Ibu dari Sunan Gunung Jati Putri dari Prabu Siliwangi

Masih menurut Cecep Jamaksari mengatakan bahwa pembukaan pendaftaran PPS akan dibuka berurutan setelah PPK, Sehingga peserta yang tidak lolos PPK bisa mendaftar menjadi anggota PPS.

Namun ada satu catatan, karena pendaftaran PPK dan PPS melalui SIAKBA, yang satu akun hanya bisa mendaftar satu kali saja.

Ketika pendaftar tidak lolos seleksi PPK, untuk bisa mendaftar PPS, harus membuat akun baru SIAKBA nantinya.

Baca Juga: KISAH DUL HALIM Salah Satu Orang Sakti Zaman Dulu

SIAKBA sendiri saat ini masih dalam masa uji coba, yang nantinya resmi dibuka setelah ada pengumuman resmi pendaftaran PPK dan PPS oleh KPU Kabupaten/Kota masing-masing daerah.

Adapun cara membuat akun SIAKBA yaitu para pendaftar harus memiliki email untuk membuat akun SIAKBA.

Langkah-langkah untuk membuat akun SIAKBA:

Baca Juga: JADWAL LENGKAP PIALA DUNIA WORLD CUP QATAR 2022

1. Masukkan nama ke kolom paling atas

2. Masukkan email pada kolom berikutnya

3. Masukkan kembali email sesuai email diatas

4. Masukkan Password.

5. Klik Daftar

Setelah itu kita masuk ke email yang kita daftarkan, dan kita buka kotak masuk atau spam dalam email kita untuk melihat tanda verifikasi, lalu klik verifikasi dan kita sudah memiliki akun SIAKBA.

Begitu juga ketika kita tidak lolos seleksi PPK, kita harus kembali membuat akun SIAKBA yang baruL dengan email yang baru juga atau email yang belum pernah terdaftar di SIAKBA untuk mendaftar PPS nantinya.***

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x