Namun, belum ada pengumuman secara resmi tentang pembukaan pendaftaran PPK, PPS, dari KPPS dari KPU.
Adapun kenaikan besaran honor bagi PPK, PPS, KPPS untuk Pemilu 2024 tersebut sudah diumumkan KPU.
Hal ini sesuai surat keputusan yang dikeluarkan oleh Mentri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Baca Juga: JARANG YANG TAHU, inilah Satu Orang yang Mampu Kalahkan Kesaktian PRABU SILIWANGI
Berikut rincian honor PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih yang naik dibanding pada Pemilu sebelumnya.
1. Bagi Ketua PPK yang sebelumnya menerima gaji sebesar Rp 1.850.000. Pada tahun ini menjadi Rp 2.500.000.
2. Bagi Anggota PPK yang sebelumnya menerima honor sebesar Rp 1.600.000/Rp. 1.900.000. Pada tahun ini menjadi Rp 2.200.000.
3. Bagi Ketua PPS yang sebelumnya menerima honor sebesar Rp 900.000/Rp 1.200.000. pada tahun ini menjadi Rp 1.500.000
Baca Juga: PROFIL Justin Hubner Segera Susul Elkan Baggot untuk Gabung Timnas Indonesia U-20
4. Bagi Anggota PPS yang sebelumnya menerima honor sebesar Rp 850.000/Rp 1.150.000. Pada tahun ini menjadi 1.300.000.