RESMI KPU Naikkan Honor PPK, PPS, dan KPPS, Berapa Honor PPK, PPS dan KPPS di Pemilu 2024?

- 28 Oktober 2022, 15:23 WIB
KPU Resmi naikkan honor PPK PPS dan KPPS di Pemilu 2024
KPU Resmi naikkan honor PPK PPS dan KPPS di Pemilu 2024 /Tangkapan layar YouTube Kak Bekti

Namun, belum ada pengumuman secara resmi tentang pembukaan pendaftaran PPK, PPS, dari KPPS dari KPU.

Adapun kenaikan besaran honor bagi PPK, PPS, KPPS untuk Pemilu 2024 tersebut sudah diumumkan KPU.

Hal ini sesuai surat keputusan yang dikeluarkan oleh Mentri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Baca Juga: JARANG YANG TAHU, inilah Satu Orang yang Mampu Kalahkan Kesaktian PRABU SILIWANGI

Berikut rincian honor PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih yang naik dibanding pada Pemilu sebelumnya.

1. Bagi Ketua PPK yang sebelumnya menerima gaji sebesar Rp 1.850.000. Pada tahun ini menjadi Rp 2.500.000.

2. Bagi Anggota PPK yang sebelumnya menerima honor sebesar Rp 1.600.000/Rp. 1.900.000. Pada tahun ini menjadi Rp 2.200.000.

3. Bagi Ketua PPS yang sebelumnya menerima honor sebesar Rp 900.000/Rp 1.200.000. pada tahun ini menjadi Rp 1.500.000

Baca Juga: PROFIL Justin Hubner Segera Susul Elkan Baggot untuk Gabung Timnas Indonesia U-20

4. Bagi Anggota PPS yang sebelumnya menerima honor sebesar Rp 850.000/Rp 1.150.000. Pada tahun ini menjadi 1.300.000.

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x