Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Komnas HAM Bakal Surati FIFA

- 24 Oktober 2022, 18:04 WIB
Korban meninggal dunia tragedi Kanjuruhan Bertambah, Berikut langkah Komnas HAM kepada FIFA
Korban meninggal dunia tragedi Kanjuruhan Bertambah, Berikut langkah Komnas HAM kepada FIFA /Instagram/@offiialpersebaya dan Twitter @aremafc

PORTAL MAJALENGKA - Korban meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan dikabarkan terus bertambah.

Kabar terbaru menyebutkan, korban meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan mencapai 135 orang.

Kabar bertambahnya jumlah korban meninggal dunia tragedi Kanjuruhan itu dibenarkan oleh Kombes Pol Budi Hermanto selaku Kapolresta Malang.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Pertandingan Persahabatan Timnas Indonesia U-20, Catat Waktunya.

Ia mengkonfirmasi adanya informasi mengenai bertambahnya jumlah korban meninggal dunia tragedi Kanjuruhan menjadi 135 orang.

“Iya benar,” ungkap Budi pada Senin, 24 Oktober 2022 dikutip Portal Majalengka dari PMJ News.

Korban meninggal dunia tragedi Kanjuruhan tersebut diketahui bernama Farzah Dwi Kurniawan yang salah satu mahasiswa dari Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Baca Juga: Perhatikan Ini Jadwal SIM Mobile Drive Thru Polresta Cirebon Selasa 25 Oktober 2022

Dikabarkan, Farzah meninggal dunia pada Minggu malam, 23 Oktober 2022 setelah sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Terkait hal itu, Komnas HAM akan menyurati FIFA untuk meminta keterangan atas tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022.

Langkah untuk menyurati FIFA itu seperti yang disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta pada Senin, 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Raja-raja Pajajaran Hingga Prabu Siliwangi Sri Baduga Maharaja

"Yang pada pokoknya meminta keterangan komitmen FIFA terhadap hak asasi manusia," kata Beka dikutip Portal Majalengka dari Antara.

Langkah tersebut dilakukan Komnas HAM berkaitan dengan independen human rights advisory board yang dibentuk FIFA pada 2017 silam.

Sesuai statuta FIFA, kata Beka, salah satu tugasnya sebagaimana yang tercantum dalam artikel tiga ialah tentang HAM.

Baca Juga: Gus Dur Pernah Dibikin Tertawa oleh Keramat KH Badri Masduki Probolinggo, Begini Kisahnya

"Kami ingin meminta keterangan pada FIFA bagaimana pelaksanaan artikel tiga yang menyangkut HAM," ucap Beka.

Lebih lanjut, Komnas HAM juga menanyakan perihal pemulihan kepada para korban tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang itu.

Selain itu, Komnas HAM juga akan mendalami tentang pengawasan regulasi oleh lembaga yang dipimpin Gianni Infantino tersebut terhadap PSSI soal mekanisme dan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Baca Juga: PENGEMBARAAN NYI MAS RARA SANTANG, Ibu dari Sunan Gunung Jati Putri dari Prabu Siliwangi

"Kami akan meminta keterangan terkait mekanisme dari FIFA tersebut," ujarnya.

Berikutnya, surat yang segera dikirimkan oleh Komnas HAM tersebut juga akan menanyakan mekanisme pemberlakuan regulasi FIFA kepada anggotanya.

Pada poin ini, Komnas HAM akan menyandingkan statuta PSSI yang diklaim sudah mengadopsi statuta FIFA 80 hingga 90 persen.

Baca Juga: Fans Diajak Senam Jantung, Inter Milan Sukses Taklukkan Fiorentina dengan Skor Ketat 3-4

"Tentunya FIFA menyetujui semua yang ada itu. Nah, bagaimana mekanismenya, pengawasan, pemberiannya dan lain sebagainya," jelasnya.***

Editor: Sofhal Adnan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x